KPK Dalami Dugaan Kasus Gratifikasi yang Melibatkan Pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum
Kedatangan KPK untuk menindaklanjuti soal informasi terkait adanya dugaan penerimaan gratifikasi kepada pejabat di Kementerian PU.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendatangi Kementerian Pekerjaan Umum (PU) pada hari ini, Selasa (10/6/2025).
Kedatangan KPK untuk menindaklanjuti soal informasi terkait adanya dugaan penerimaan gratifikasi kepada pejabat di Kementerian PU.
Baca juga: Kubu Hasto Singgung Penyadapan Tanpa Izin Dewas, KPK: Gugat Praperadilan
"Tindak lanjut yang sebelumnya ramai di publik," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa.
Budi menjelaskan kedatangan KPK ke Kementerian PU bukan dalam rangka penindakan.
Baca juga: 3 Fakta Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Menghilang: Ditemukan di Bangkalan dan Berstatus Tersangka KPK
Melainkan hanya berkoordinasi ihwal masalah pencegahan atas informasi gratifikasi dimaksud.
"Koordinasi terkait pencegahan," kata Budi.
Sebelumnya, KPK menyatakan telah menerima informasi terkait adanya dugaan penerimaan gratifikasi kepada pejabat di Kementerian PU.
Dugaan gratifikasi itu berkaitan dengan pesta pernikahan salah seorang anak pejabat di Kementerian PU.
"KPK mendapatkan informasi adanya dugaan praktik gratifikasi di Kementerian PU, dengan modus permintaan uang oleh salah seorang penyelenggara negara atau pegawai negeri, kepada pegawai di jajarannya, yang akan digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (29/5/2025).
"Informasi tersebut hasil investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian PU," imbuhnya.
KPK, kata Budi, melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Kedeputian Pencegahan dan Monitoring pada kesempatan pertama akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal ataupun Inspektur Investigasi Kementerian PU.
Komisi antikorupsi akan melakukan analisis atas temuan investigasi tersebut.
"KPK apresiasi langkah cepat Inspektorat dalam memproses dugaan pelanggaran ini. KPK terus mengingatkan kepada para penyelengara negara dan ASN untuk tidak menerima/memberi gratifikasi," kata Budi.
Baca juga: Menteri Agus Andrianto Persilakan KPK Usut Keterlibatan Pejabat Imigrasi di Kasus Pemerasan TKA
Sebelumnya, Budi mengatakan, pada Selasa (27/5/2025), KPK telah mengadakan monitoring dan evaluasi (monev) terkait pencegahan dan pengendalian gratifikasi bagi seluruh kementerian, lembaga, BUMN, dan BUMD.
Kasus dugaan gratifikasi ini mencuat usai beredarnya dokumen yang bertanda tangan Inspektur Jenderal Kementerian PU Dadang Rukmana soal hasil audit investigasi sementara pada Sekretariat Jenderal Kementerian PU.
Dalam surat tersebut menyampaikan bahwa Kepala Biro telah menghubungi beberapa Kepala Balai Besar untuk meminta dukungan terkait rangkaian acara pernikahan anak Sekretaris pejabat PU.
Dari surat yang beredar tersebut terkumpul sejumlah uang Rp10 juta dan 5.900 dolar Amerika Serikat (AS).
Dalam surat itu dinyatakan bahwa uang tersebut telah dikembalikan kepada para pemberi.
"Uang tunai tersebut saat ini telah disita oleh Inspektorat aral dan selanjutnya akan dikembalikan kepada pihak pemberi karena uang tersebut merupakan uang pribadi pemberi yang ditujukan untuk membantu/mendukung rangkaian acara pernikahan," tulis dalam surat itu.
Baca juga: Menteri Agus Andrianto Persilakan KPK Usut Keterlibatan Pejabat Imigrasi di Kasus Pemerasan TKA
Menteri PU Dody Hanggodo pun sudah buka suara merespons dugaan gratifikasi pejabat PU.
Dody mengatakan telah menerima laporan tersebut dan menunjuk Inspektur Jenderal menyelesaikan masalah tersebut.
Ia pun menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada Irjen.
"Ya lagi diproses sama Irjen, tapi ya Irjen kalau misalnya dirasa sama Irjen itu nanti memang ada unsur pidana, pasti dia limpahkan ke KPK atau ke Kejaksaan atau ke mana ke Kepolisian untuk tidak lanjut secara pidananya. Tapi kalau mungkin dia merasa enggak perlu ya, tapi kalau sudah viral gini kan susah ya," ucap Dody di kantor Kementerian PU, Jakarta, Rabu (28/5/2025).
KPK Sebut Penahanan Sekjen DPR Tunggu BPKP Rampungkan Hitungan Kerugian Negara |
![]() |
---|
3 Fakta Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang ke KPK: Bertahap, Bagikan Tips Berlindung dari Fitnah |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Bansos, Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Bambang Rudijanto Tak Sesuai Aturan |
![]() |
---|
Tips Ustaz Khalid Basalamah Berlindung dari Fitnah Usai Kembalikan Uang ke KPK |
![]() |
---|
Peluang Pemanggilan Menaker Yassierli dalam Kasus Noel, KPK: Sesuai Kebutuhan Penyidik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.