Tambang Nikel di Raja Ampat
GMKI Sebut Pencabutan IUP 4 Perusahaan di Raja Ampat Komitmen Pemerintah Jaga Kelestarian Lingkungan
Pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.
Tokoh muda nasional asal Papua yang juga mantan Ketua GMKI Jefri Edi Irawan Gultom, mengapresiasi langkah cepat dan tegas yang diambil oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam penanganan persoalan tambang nikel di Raja Ampat.
Ia menilai keputusan ini diambil untuk menjaga kelestarian lingkungan di kawasan prioritas wisata dunia tersebut.
“Publik perlu tahu bahwa izin-izin tambang bermasalah di Raja Ampat bukan diterbitkan di era kepemimpinan Pak Bahlil. Justru beliau hadir untuk melakukan pembenahan. Dalam beberapa waktu terakhir, banyak tudingan dan fitnah dialamatkan kepada beliau, padahal langkah yang diambil sangat konsisten dan berpihak pada keberlanjutan lingkungan serta kepentingan masyarakat lokal,” kata Jefri, kepada wartawan, Selasa (10/6/2025).
Jefri, yang juga alumni Magister Ilmu Lingkungan Universitas Indonesia, menilai keputusan pemerintah merupakan bentuk komitmen nyata dalam menjaga kawasan Raja Ampat sebagai warisan dunia.
“Kita patut mengapresiasi keberanian dan kecepatan respons Pak Menteri Bahlil. Keputusan ini mempertegas bahwa Raja Ampat harus dijaga, bukan dikorbankan untuk aktivitas yang mengancam lingkungan,” ujarnya.
Jefri turut mengingatkan agar kritik terhadap pemerintah disampaikan secara konstruktif.
“Saya juga mengamati bagaimana beberapa LSM internasional seperti Greenpeace sangat aktif mengkritik pemerintah dalam isu ini. Kritik tentu bagian dari demokrasi, namun saya berharap kritik juga disertai solusi," ucapnya.
"Kita tidak bisa hanya berteriak di luar sistem tanpa menawarkan jalan keluar yang konkret bagi masyarakat lokal Papua yang membutuhkan lapangan kerja berkelanjutan sekaligus perlindungan lingkungan,” imbuh Jefri.
Ia mengingatkan bahwa peran semua pihak, termasuk pemerintah, masyarakat sipil, dan dunia internasional, penting dalam menjaga keseimbangan antara pelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat Papua.
“Jangan sampai Papua hanya dijadikan bahan kampanye global oleh pihak luar, sementara masyarakatnya ditinggalkan dengan masalah yang nyata di lapangan. Langkah konkret seperti yang dilakukan Menteri Bahlil turun langsung ke lapangan, berkoordinasi lintas kementerian, dan mengambil keputusan tegas adalah contoh pendekatan yang patut didukung,” ujarnya.
Jefri pun mengajak seluruh elemen masyarakat Papua dan Indonesia untuk bersama-sama mendorong penataan perizinan tambang yang transparan dan berkeadilan.
“Di tengah arus informasi yang kerap simpang siur, penting bagi kita untuk jujur melihat fakta. Saya percaya, upaya-upaya ini dilakukan demi masa depan Papua dan Indonesia yang lebih hijau dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Adapun keputusan pencabutan tersebut disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
"Yang kita cabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Ini yang kita cabut," kata Bahlil.
Tambang Nikel di Raja Ampat
Sosok Iqbal Damanik, Aktivis Debat dengan Gus Ulil soal Tambang di Raja Ampat, Kini Banjir Dukungan |
---|
Di Balik Kekuatan PT Kawei Sejahtera, Penambang Nikel Raja Ampat Dicabut Izinnya, Ada Sosok Ini |
---|
Bahas Persoalan Tambang Nikel di Raja Ampat, AMPI Gelar Diskusi di Kampus UNJ |
---|
Menjaga Masa Depan Pariwisata: Titik Temu Konservasi dan Ekstraksi Ekonomi Bagi Kesejahteraan Bangsa |
---|
Penataan Tambang Nikel di Raja Ampat Dinilai Sesuai Regulasi dan Prinsip Keberlanjutan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.