Selasa, 7 Oktober 2025

Peneliti TII Indonesia: Tidak Dibenarkan KPU Gunakan Moda Transportasi Semewah Jet Pribadi

Pengguna jet pribadi ini mencakup Ketua KPU RI kala itu Hasyim Asy'ari, komisoner Parsadaan Harahap, Mochammad Afifuddin (sekarang Ketua KPU RI)

Tribunnews.com/net
KPU SEWA JET PRIBADI - Kolase gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, dan pesawat jet pribadi atau private jet. Terkini, KPU kembali menjadi sorotan publik setelah Transparency International Indonesia (TII) mengungkap dugaan mark-up anggaran dalam pengadaan sewa jet pribadi untuk Pemilu 2024. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dugaan korupsi terkait penyewaan jet pribadi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mulai mencuat dari sebuah laporan koalisi masyarakat sipil ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada bulan Mei lalu. 

Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Themis Indonesia, Transparency International Indonesia (TII), dan Trend Asia menyoroti dugaan pelanggaran hukum dan etika terkait penggunaan anggaran. 

Baca juga: Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK

Selain KPK, laporan yang sama juga telah disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigasi. 

Sejalan dengan itu koalisi masyarakat sipil juga menggunakan temuan tersebut sebagai bukti awal bahwa telah terjadi pelanggaran etik oleh pejabat dan anggota KPU kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

KPU mengakui melakukan 31 kunjungan menggunakan jet pribadi dalam periode Januari-Maret 2024. Namun, catatan investigasi koalisi menemukan 59 kunjungan yang dilakukan dalam periode yang sama.

Pengguna jet pribadi ini mencakup Ketua KPU RI kala itu Hasyim Asy'ari, komisoner Parsadaan Harahap, Mochammad Afifuddin (sekarang Ketua KPU RI), dan Yulianto Sudrajat. 

Serta unsur sekretariat KPU seperti sekretaris jenderal, kepala biro, dan staf.

"Alasan kunjungan, seperti pemantauan distribusi logistik, penguatan kelembagaan pemilu, dan pemantauan pemungutan suara ulang, tidak lantas membenarkan penggunaan moda transportasi semewah dan semahal jet pribadi ini," ujar peneliti TII Indonesia, Agus Sarwono dalam keterangannya, Senin (9/6/2025). 

Koalisi memperkirakan total biaya penggunaan jet pribadi sekitar Rp 15,5 miliar. Namun dalam catatan pengeluaran KPU berdasarkan kontrak yang dipublikasi, biaya yang diakui oleh KPU adalah Rp 49 miliar. 

Transportasi jet pribadi ini diselenggarakan melalui jasa broker penyewaan jet, PT Alfalima Cakrawala Indonesia, yang bekerja sama dengan tiga operator: Ekspres Transportasi Antarbenua/Permiair, Titan Aviation, dan Jet Eksekutif Travya.

Selain aspek finansial, koalisi juga menyoroti dampak lingkungan dari penggunaan jet pribadi ini. 

Total emisi karbon dioksida (CO2) dari seluruh perjalanan jet pribadi KPU mencapai 382 ton CO2, dengan 229 ton CO2 di antaranya berasal dari perjalanan yang dinilai tidak perlu, yaitu ke daerah yang bukan termasuk kategori terluar dan tertinggal.

Baca juga: Skandal Jet Pribadi Rp 65 M KPU, Pengamat Pertanyakan Klaim Pemilu 2024 Rumit: Kenapa?

Tanggapan KPU 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin menegaskan seluruh penggunaan anggaran untuk penyewaan jet pribadi dalam Pemilu 2024 dilakukan sesuai aturan.

Afif menjelaskan dana yang digunakan berasal dari APBN dan tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) KPU RI. Prosesnya pun disebut transparan, terdata, dan telah diaudit oleh BPK. 

“Tidak ada proses yang disembunyikan, sesuai aturan perundang-undangan, serta telah dilakukan audit oleh BPK” jelas Afif dalam keterangannya, Sabtu (24/5/2025). 

Dalam pelaksanaan kontrak pesawat jet, KPU disebut Afif justru melakukan efisiensi pembayaran dari kontrak awal sebesar 65 miliar menjadi 46 miliar. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved