Dedi Mulyadi Pimpin Jabar
Selain Atur Jam Sekolah, Dedi Mulyadi Akan Hapus PR bagi Siswa: Tugas Tak Dibawa Jadi Beban di Rumah
Dedi Mulyadi mengatakan, waktu di rumah seharusnya digunakan anak-anak untuk beristirahat, membaca buku, berolahraga, serta membantu orang tua.
TRIBUNNEWS.COM - Tidak hanya mengatur jam sekolah pagi, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengatakan Provinsi Jawa Barat juga berencana menghapus pekerjaan rumah (PR) bagi siswa.
Menurutnya, tugas-tugas sekolah itu seharusnya dikerjakan di sekolah saja, tidak boleh dibawa karena menjadi beban di rumah.
Dedi mengatakan, waktu di rumah seharusnya digunakan anak-anak untuk beristirahat, membaca buku, berolahraga, serta membantu orang tua dalam pekerjaan rumah seperti mencuci piring, menyapu, hingga belajar memasak.
“Seluruh pekerjaan sekolah dikerjakan di sekolah. Tugas-tugas tidak dibawa menjadi beban di rumah,” ujar Dedi, dikutip dari Kompas.com, Rabu (4/6/2025).
Selain itu, Dedi juga mendorong anak-anak untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang bermanfaat seperti les musik, bahasa Inggris, matematika, hingga fisika.
Dedi menyatakan kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi besar dalam sistem Pendidikan di Jawa Barat.
Dia pun menyadari bahwa kebijakan ini akan menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat, tapi ia menegaskan bahwa perbedaan pendapat adalah hal wajar dalam demokrasi.
“Bagi saya, pro dan kontra adalah hal yang biasa dalam berdemokrasi. Tetapi yang terpenting adalah tujuan utama kita: mewujudkan anak-anak Jawa Barat yang cageur, bager, bener, pinter, dan singer,” tutupnya.
Namun, Dedi menegaskan bahwa Kebijakan ini ditujukan untuk mencetak generasi "panca waluya" – yakni anak-anak yang cager (sehat), bager (baik), bener (benar), pinter (cerdas), dan singer (terampil).
“Itu adalah arah membangun anak-anak Jawa Barat yang memiliki visi dan orientasi yang kokoh untuk menyambut masa depannya,” jelasnya.
Dedi Mulyadi Atur Masuk Sekolah di Jawa Barat Jam 06.30 WIB
Sebelumnya, Dedi menerbitkan surat edaran nomor 58/PK.03/DISDIK, mengenai pengaturan jam pelajaran efektif pada satuan pendidikan dari mulai tingkat PAUD, SD, SMP, hingga SMA.
Baca juga: Pengamat Dukung Kebijakan Dedi Mulyadi Masuk Sekolah Jam 6 Pagi: Sekarang Orang Tua Jangan Leha-leha
Surat edaran tersebut diterbitkan pada akhir bulan lalu untuk mendukung pembentukan generasi berkarakter Panca Waluya di Jawa Barat, yaitu generasi yang Bageur, Cageur, Bener, Pinter dan Singer.
Adapun, surat edaran itu mengatur jam belajar efektif yang mengoptimalkan kemampuan menyerap pembelajaran di pagi hari, disesuaikan potensi usia peserta didik di Jawa Barat.
Dalam surat edaran diatur bahwa jam masuk sekolah mulai pukul 06.30 WIB dan hari sekolah hanya Senin - Jumat, sedangkan Sabtu - Minggu menjadi hari libur sekolah.
Kebijakan ini nantinya akan mulai diberlakukan pada tahun ajaran baru 2025/2026.
Berikut adalah rincian pengaturan waktu belajar efektif berdasarkan surat edaran dari Dedi Mulyadi mengenai jam masuk sekolah, dikutip dari TribunJabar.id.
PAUD, RA, dan TKLB
- Senin - Kamis: Mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 195 menit per hari.
- Jumat: Mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 120 menit per hari.
SD, MI dan SDLB
- Kelas I dan II:
- Senin - Kamis: Mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 7 jam pelajaran per hari.
- Jumat: Mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 4 jam pelajaran (kelas I) dan 6 jam pelajaran (kelas II).
- Kelas III – VI:
- Senin - Kamis: Mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 8,5 jam pelajaran per hari.
- Jumat: Mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 6 jam pelajaran per hari.
1 jam pelajaran: 35 menit untuk SD/MI, 30 menit untuk SDLB.
SMP, MTs
- Senin - Kamis: Mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 8,75 jam pelajaran per hari.
- Jumat: Mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 6 jam pelajaran.
1 jam pelajaran = 40 menit.
SMPLB
- Kelas VII:
- Senin - Kamis: Mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 8 jam pelajaran per hari.
- Jumat: Mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 6 jam pelajaran.
- Kelas VIII dan IX:
- Senin - Kamis: Mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 8,5 jam pelajaran per hari.
- Jumat: Mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 6 jam pelajaran.
1 jam pelajaran = 35 menit.
SMA, MA, SMLB Kelas X
- Senin - Kamis: Mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 10 jam pelajaran per hari.
- Jumat: Mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 6 jam pelajaran.
1 jam pelajaran = 45 menit (SMA/MA), 40 menit (SMLB).
SMA, MA Kelas XI–XII
- Senin - Kamis: Mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 9,75 – 11 jam pelajaran per hari.
- Jumat: Mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 6 jam pelajaran.
1 jam pelajaran = 45 menit.
SMLB Kelas XI–XII
- Senin - Kamis: Mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 10,5 jam pelajaran per hari.
- Jumat: Mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 6 jam pelajaran.
1 jam pelajaran = 40 menit.
SMK, MAK
- Kelas X–XI dan XII Program 4 Tahun:
- Senin - Kamis: Mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 10,5 jam pelajaran per hari.
- Jumat: Mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 6 jam pelajaran.
- Kelas XII Program 3 Tahun:
- Senin - Kamis: Mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 10,5 jam pelajaran.
- Jumat: Mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 6,25 jam pelajaran.
- Kelas XIII Program 4 Tahun:
- Senin - Kamis: Mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 10 jam pelajaran per hari.
- Jumat: Mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 6 jam pelajaran.
1 jam pelajaran = 45 menit.
Untuk diketahui, Dinas Pendidikan juga memberikan arahan kepada sekolah dan orang tua, agar peserta didik dapat mengelola waktu di luar jam sekolah untuk kegiatan produktif.
- Pukul 12.00 – 17.30 WIB: Untuk kegiatan membantu orang tua, kegiatan sosial kemasyarakatan, keagamaan, atau pengembangan minat dan bakat.
- Pukul 18.00 – 21.00 WIB: Untuk belajar di rumah, kegiatan keagamaan, atau aktivitas positif lainnya.
- Hari Sabtu dan Minggu: Untuk kegiatan pendidikan di lingkungan keluarga atau ekstrakurikuler di bawah pengawasan orang tua/wali.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Berlaku Mulai Tahun Ajaran Baru 2025, Disdik Jabar Atur Ulang Jam Masuk Sekolah: Masuk Jam 06.30 WIB
(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman) (Kompas.com/Farida)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.