Dedi Mulyadi Pimpin Jabar
Pengamat Dukung Kebijakan Dedi Mulyadi Masuk Sekolah Jam 6 Pagi: Sekarang Orang Tua Jangan Leha-leha
Pengamat Kebijakan Pendidikan menilai kebijakan Dedi Mulyadi masuk sekolah jam 6 pagi justru berdampak positif bagi siswa dan orang tua.
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan surat edaran nomor 58/PK.03/DISDIK, mengenai pengaturan jam pelajaran efektif pada satuan pendidikan dari mulai tingkat PAUD, SD, SMP, hingga SMA.
Surat edaran tersebut diterbitkan pada akhir bulan lalu untuk mendukung pembentukan generasi berkarakter Panca Waluya di Jawa Barat, yaitu generasi yang Bageur, Cageur, Bener, Pinter dan Singer.
Adapun, surat edaran itu mengatur jam belajar efektif yang mengoptimalkan kemampuan menyerap pembelajaran di pagi hari, disesuaikan potensi usia peserta didik di Jawa Barat.
Dalam surat edaran diatur bahwa jam masuk sekolah mulai pukul 06.30 WIB dan hari sekolah hanya Senin - Jumat, sedangkan Sabtu - Minggu menjadi hari libur sekolah.
Kebijakan ini nantinya akan mulai diberlakukan pada tahun ajaran baru 2025/2026.
Mengenai hal tersebut, Pengamat Kebijakan Pendidikan, Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Cecep Darmawan, menilai kebijakan Dedi itu tidak bermasalah dan justru berdampak positif.
"Intinya gak ada masalah ya, cuma mengubah kebiasaan dan bedanya juga hanya setengah jam. Kedua ini juga mengingatkan dan kabupaten/kota yang punya SD SMP," ujar Cecep saat dihubungi, Selasa (3/6/2025), dikutip dari TribunJabar.id.
Menurut Cecep, kebijakan ini bagus diterapkan karena orang tua siswa bisa lebih gesit dalam mendukung pendidikan anaknya.
Jika ada anggapan orang tua menjadi lebih repot, hal tersebut sudah menjadi risiko.
"Sekarang orang tua jangan leha-leha, bagus pak Dedi membuat kejutan bagi orang tua untuk mendidik anak-anaknya."
"Kalau orang tua jadi riweuh, ya itu risiko namanya juga punya anak, nanti akan menyesuaikan, 1 bulan 2 bulan memang agak berat, tapi kesananya biasa saja," katanya.
Baca juga: Mendikdasmen Sentil Dedi Mulyadi soal Masuk Sekolah Jam 6 Pagi: Ada Ketentuannya di Kementerian
Selain itu, sambung Cecep, kondisi serupa juga akan dialami oleh guru karena mereka harus menyesuaikan waktu, termasuk proses pembelajaran di kelas yang menyenangkan agar siswa tidak merasa jenuh dan bosan.
"Jadi anak-anak tidak sekadar mengikuti perubahan jam, tapi ubah juga proses pembelajaran yang lebih menarik, lebih menyenangkan, agar anak itu lebih senang di sekolah walaupun masuk lebih pagi," ujar Cecep.
Dengan demikian, maka pola pembelajaran juga harus diubah setelah kebijakan ini nantinya diterapkan, sehingga hal ini tentunya menjadi kewajiban semua guru di setiap sekolah.
"Polanya memang harus berubah, termasuk kesiapan dari guru untuk meningkatkan mental dan psikologis anak, termasuk sekolah juga harus menjadi ekosistem yang menyenangkan bagi anak-anak," katanya.
Terkait efektivitas dalam kebijakan ini, kata Cecep, tergantung pada banyak hal.
Di antaranya harus ada komitmen koordinasi dengan bupati/wali kota karena SD SMP itu merupakan kewenangan pemerintah kota.
"Dukungan dari berbagai pihak perangkat kewilayahan dan yang ketiga komitmen dari orang tua masing-masing. Kalau lokasinya jauh bisa diantar karena mendidik anak itu tanggung jawab semua pihak, terutama orang tua," ucap Cecep.
Cecep juga menyinggung peran pemerintah di kabupaten/kota setelah adanya kebijakan in, yakni dengan memperhatikan infrastruktur jalan, keamanan, dan transportasi publik agar akses pelajar menuju ke sekolah menjadi lebih mudah.
"Jadi kabupaten/kota harus mau berkorban menyiapkan transportasi yang layak bagi anak sekolah. Coba sekarang diinisiasi bus atau mobil untuk angkutan anak dibiayai APBD atau rereongan," katanya.
Rincian Jam Masuk Sekolah di Jabar Mulai Tahun Ajaran Baru 2025
Berikut adalah rincian pengaturan waktu belajar efektif berdasarkan surat edaran dari Dedi Mulyadi mengenai jam masuk sekolah, dikutip dari TribunJabar.id.
PAUD, RA, dan TKLB
- Senin - Kamis: Mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 195 menit per hari.
- Jumat: Mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 120 menit per hari.
SD, MI dan SDLB
- Kelas I dan II:
- Senin - Kamis: Mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 7 jam pelajaran per hari.
- Jumat: Mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 4 jam pelajaran (kelas I) dan 6 jam pelajaran (kelas II).
- Kelas III – VI:
- Senin - Kamis: Mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 8,5 jam pelajaran per hari.
- Jumat: Mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 6 jam pelajaran per hari.
1 jam pelajaran: 35 menit untuk SD/MI, 30 menit untuk SDLB.
SMP, MTs
- Senin - Kamis: Mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 8,75 jam pelajaran per hari.
- Jumat: Mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 6 jam pelajaran.
1 jam pelajaran = 40 menit.
SMPLB
- Kelas VII:
- Senin - Kamis: Mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 8 jam pelajaran per hari.
- Jumat: Mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 6 jam pelajaran.
- Kelas VIII dan IX:
- Senin - Kamis: Mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 8,5 jam pelajaran per hari.
- Jumat: Mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 6 jam pelajaran.
1 jam pelajaran = 35 menit.
SMA, MA, SMLB Kelas X
- Senin - Kamis: Mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 10 jam pelajaran per hari.
- Jumat: Mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 6 jam pelajaran.
1 jam pelajaran = 45 menit (SMA/MA), 40 menit (SMLB).
SMA, MA Kelas XI–XII
- Senin - Kamis: Mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 9,75 – 11 jam pelajaran per hari.
- Jumat: Mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 6 jam pelajaran.
1 jam pelajaran = 45 menit.
SMLB Kelas XI–XII
- Senin - Kamis: Mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 10,5 jam pelajaran per hari.
- Jumat: Mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 6 jam pelajaran.
1 jam pelajaran = 40 menit.
SMK, MAK
- Kelas X–XI dan XII Program 4 Tahun:
- Senin - Kamis: Mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 10,5 jam pelajaran per hari.
- Jumat: Mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 6 jam pelajaran.
- Kelas XII Program 3 Tahun:
- Senin - Kamis: Mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 10,5 jam pelajaran.
- Jumat: Mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 6,25 jam pelajaran.
- Kelas XIII Program 4 Tahun:
- Senin - Kamis: Mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 10 jam pelajaran per hari.
- Jumat: Mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 6 jam pelajaran.
1 jam pelajaran = 45 menit.
Untuk diketahui, Dinas Pendidikan juga memberikan arahan kepada sekolah dan orang tua, agar peserta didik dapat mengelola waktu di luar jam sekolah untuk kegiatan produktif.
- Pukul 12.00 – 17.30 WIB: Untuk kegiatan membantu orang tua, kegiatan sosial kemasyarakatan, keagamaan, atau pengembangan minat dan bakat.
- Pukul 18.00 – 21.00 WIB: Untuk belajar di rumah, kegiatan keagamaan, atau aktivitas positif lainnya.
- Hari Sabtu dan Minggu: Untuk kegiatan pendidikan di lingkungan keluarga atau ekstrakurikuler di bawah pengawasan orang tua/wali.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Respons Positif Pengamat UPI Terkait Kebijakan Dedi Mulyadi Soal Masuk Sekolah Pukul 06.30
(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunJabar.id/Hilman Kamaludin/Nazmi Abdurrahman)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.