Sabtu, 4 Oktober 2025

Profil dan Sosok

Sosok Hetifah Sjaifudian, Ketua Komisi X DPR RI Soroti Putusan MK Soal Sekolah Swasta Gratis

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sekolah swasta gratis untuk masyarakat.

dok. DPR RI
SOROTI PUTUSAN MK - Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi soal sekolah swasta gratis. Berikut sosok dan rekam jejak Anggota DPR RI yang telah menjabat empat periode tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Hal itu berarti pemerintah harus tunduk pada aturan untuk menggratiskan biaya sekolah baik negeri maupun swasta dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Meski begitu, ada sejumlah pihak yang menyoroti putusan MK tersebut, salah satunya yakni Hetifah Sjaifudian.

Berikut sosok dan rekam jejak Hetifah Sjaifudian.

Sosok Hetifah Sjaifudian

Hetifah Sjaifudian saat ini menjabat sebagai Anggota DPR RI.

Ia juga merupakan Ketua Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi, pariwisata, ekonomi kreatif, pemuda, olahraga, dan perpustakaan.

Baca juga: Respons Putusan MK, Pemerintah Masih Hitung Besaran Anggaran untuk Sekolah Swasta Gratis

Hetifah sendiri telah menjabat sebanyak empat periode sebagai Anggota DPR RI.

Ia mulai mengabdi sebagai Anggota DPR RI tahun 2009 hingga 2014, kemudian berlanjut pada 2014 hingga 2019 dan 2019 hingga 2024 untuk periode ketiga.

Saat ini, Hetifah masih aktif sebagai anggota dewan di Senayan untuk masa bakti 2024 hingga 2029.

Sebelum menjabat sebagai anggota DPR RI, ia tercatat pernah mengemban tugas sebagai dosen hingga peneliti.

Hetifah memiliki latar belakang pendidikan di bidang Perencanaan Kota dan Wilayah.

Ia telah menyandang gelar Doktor dari Universitas Flinders, Australia.

Soroti Putusan MK 

Hetifah Sjaifudian baru-baru ini mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi terkait sekolah swasta gratis.

Menurutnya, tidak masuk akal jika masyarakat yang secara sukarela menyekolahkan anak di sekolah swasta premium, juga menginginkan seluruh biayanya ditanggung negara.

"Dalam hal ini, norma Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 harus dimaknai sebagai pendidikan dasar baik yang diselenggarakan oleh pemerintah (negeri) maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta)," ujar Hetifah.

Baca juga: Putusan MK Soal Sekolah Gratis Bentuk Perhatian Negara Penuhi Hak Pendidikan Dasar yang Diabaikan

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved