Profil dan Sosok
Sosok Hetifah Sjaifudian, Ketua Komisi X DPR RI Soroti Putusan MK Soal Sekolah Swasta Gratis
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sekolah swasta gratis untuk masyarakat.
TRIBUNNEWS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Hal itu berarti pemerintah harus tunduk pada aturan untuk menggratiskan biaya sekolah baik negeri maupun swasta dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Meski begitu, ada sejumlah pihak yang menyoroti putusan MK tersebut, salah satunya yakni Hetifah Sjaifudian.
Berikut sosok dan rekam jejak Hetifah Sjaifudian.
Sosok Hetifah Sjaifudian
Hetifah Sjaifudian saat ini menjabat sebagai Anggota DPR RI.
Ia juga merupakan Ketua Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi, pariwisata, ekonomi kreatif, pemuda, olahraga, dan perpustakaan.
Baca juga: Respons Putusan MK, Pemerintah Masih Hitung Besaran Anggaran untuk Sekolah Swasta Gratis
Hetifah sendiri telah menjabat sebanyak empat periode sebagai Anggota DPR RI.
Ia mulai mengabdi sebagai Anggota DPR RI tahun 2009 hingga 2014, kemudian berlanjut pada 2014 hingga 2019 dan 2019 hingga 2024 untuk periode ketiga.
Saat ini, Hetifah masih aktif sebagai anggota dewan di Senayan untuk masa bakti 2024 hingga 2029.
Sebelum menjabat sebagai anggota DPR RI, ia tercatat pernah mengemban tugas sebagai dosen hingga peneliti.
Hetifah memiliki latar belakang pendidikan di bidang Perencanaan Kota dan Wilayah.
Ia telah menyandang gelar Doktor dari Universitas Flinders, Australia.
Soroti Putusan MK
Hetifah Sjaifudian baru-baru ini mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi terkait sekolah swasta gratis.
Menurutnya, tidak masuk akal jika masyarakat yang secara sukarela menyekolahkan anak di sekolah swasta premium, juga menginginkan seluruh biayanya ditanggung negara.
"Dalam hal ini, norma Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 harus dimaknai sebagai pendidikan dasar baik yang diselenggarakan oleh pemerintah (negeri) maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta)," ujar Hetifah.
Baca juga: Putusan MK Soal Sekolah Gratis Bentuk Perhatian Negara Penuhi Hak Pendidikan Dasar yang Diabaikan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.