KPK Periksa Eks Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono
Erwin diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penyelewengan program corporate social responsibility alias dana CSR BI atau PSBI.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses dan prosedur dalam penganggaran, pengajuan, sampai dengan pencairan program sosial Bank Indonesia (PSBI).
Hal itu didalami lewat pemeriksaan mantan Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono, Senin (2/6/2025).
Erwin diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penyelewengan program corporate social responsibility alias dana CSR BI atau PSBI.
"Saksi didalami terkait dengan proses dan prosedur dalam penganggaran, pengajuan, sampai dengan pencairan PSBI," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (3/6/2025).
KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk perkara ini pada 16 Desember 2024.
Kasus ini diduga melibatkan anggota DPR RI Komisi Xl periode 2019–2024.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah kantor pusat Bank Indonesia pada Senin, 16 Desember 2024.
Termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo juga turut diperiksa.
Kemudian pada Kamis, 19 Desember 2024, penyidik KPK menggeledah kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK melakukan penyitaan berupa dokumen dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE), dan catatan-catatan yang diduga punya keterkaitan dengan perkara.
Selain itu, penyidik KPK juga telah menggeledah kediaman dua anggota DPR, yakni Satori dan Heri Gunawan.
Dari rumah Satori di Cirebon, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan dugaan korupsi pemberian dana CSR dari BI dan OJK.
Barang bukti yang diamankan di antaranya sejumlah dokumen.
Sementara dari rumah Heri Gunawan di daerah Tangerang Selatan, KPK menyita barang bukti elektronik, dokumen, hingga surat.
Barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan korupsi pemberian dana CSR BI.
KPK sendiri belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Sebab komisi antikorupsi masih menggunakan sprindik umum.
KPK Panggil Pejabat Kemenag Era Gus Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Bank Indonesia Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 4,75 Persen di September 2025 |
![]() |
---|
KPK Sebut Penahanan Sekjen DPR Tunggu BPKP Rampungkan Hitungan Kerugian Negara |
![]() |
---|
3 Fakta Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang ke KPK: Bertahap, Bagikan Tips Berlindung dari Fitnah |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Bansos, Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Bambang Rudijanto Tak Sesuai Aturan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.