Kasus di PT Sritex
Kejaksaan Agung Bakal Sita Aset PT Sritex Setelah Tim Kurator Selesaikan Pengurusan Pailit
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan penyitaan terhadap aset PT Sritex Group terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan penyitaan terhadap aset PT Sritex Group terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit.
Namun, proses penyitaan itu menunggu tim kurator kepailitan Sritex menyelesaikan urusannya dan memenuhi hak-hak kreditur, seperti perbankan maupun pekerja.
"Kurator tahapannya sudah seperti apa, apa mereka sedang menunggu pihak-pihak mana yang mengajukan tagihan kredit misalnya. Lalu, bagaimana terkait dengan menyelesaikan hak pekerja? Kita akan mendahulukan hal itu," kata Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar saat dihubungi, Selasa (3/6/2025).
Penyidik, kata Harli, saat ini, masih melakukan proses inventarisasi aset Sritex yang masuk dalam kepailitan atau tidak.
Harli mengatakan terkait pemulihan kerugian negara, nantinya akan dibebankan kepada pihak yang diharuskan bertanggung jawab dalam perkara ini.
Baca juga: Kejagung Periksa Dirut Sritex Iwan Kurniawan di Kasus Dugaan Korupsi Kredit, Ini yang Ditelusuri
"Nanti misalnya kerugian negara sekian, tapi kan karena kalau tidak mampu ya dihukum penjara sekian. Kan begitu," ujarnya.
Di lain sisi, Harli menegaskan saat ini penyidik pada Jampidsus masih menunggu proses kepailitan tim kurator sembari melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara pidananya.
Adapun, saksi yang diperiksa ini masih berkaitan dengan tiga tersangka yang telah ditetapkan korps Adhyaksa, termasuk eks Dirut PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex Iwan Setiawan Lukminto.
Baca juga: Pemerintah Tegaskan Komitmen Pemerintah dalam Pemberantasan Kasus Korupsi Sritex
"Inikan sedang berproses, ya silahkan lah itu supaya segera kurator ini bekerja dengan baik. Jangan lagi menimbulkan persoalan [lain] begitu," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Direktur PT Sri Rejeki Isman (Sritex) periode 2005-2022 Iwan Setiawan Lukminto dan dua tersangka lain sebagai tersangka kasus pemberian dana kredit bank.
Selain Iwan, Kejagung juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka yakni Direktur Utama Bank DKI periode 2020, Dicky Syahbandinata dan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank pelat merah periode 2020 Zainuddin Mappa.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, Iwan diduga menyalahgunakan dana pemberian kredit dari bank untuk keperluan pribadi dan bukan untuk perusahaan.
Sedangkan Dicky dan Zainuddin memberikan kredit kepada Iwan namun mengabaikan persyaratan atau prosedur yang berlaku.
"Menetapkan 3 orang tersebut sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung RI, Rabu (21/5/2025).
Akibat perbuatan para tersangka, Qohar mengatakan, ketiganya diduga telah merugikan keuangan negara Rp 692 miliar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.