Sabtu, 4 Oktober 2025

Wacana Pergantian Wapres

DPR RI Terima Surat Purnawirawan TNI soal Pemakzulan Gibran dari Jabatan Wapres RI

Indra mengatakan pihaknya telah meneruskan surat tersebut kepada pimpinan DPR RI.

|
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Fersianus Waku
SURAT PEMAKZULAN - Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar di Jakarta, Senin (7/10/2024). Indra mengaku pihaknya telah menerima surat usulan pemakzulan wakil presiden RI. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menerima surat dari Forum Purnawirawan TNI yang mendesak agar proses pemakzulan atau impeachment Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wakil Presiden RI dipercepat.

Hal itu diungkapkan Sekjen DPR RI Indra Iskandar saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (3/6/2025).

"Iya benar kami sudah terima surat tersebut," ungkap Indra Iskandar, melalui pesan singkat.

Lebih lanjut, Indra mengatakan pihaknya telah meneruskan surat tersebut kepada pimpinan DPR RI.

"Dan sudah kami teruskan ke pimpinan," tandasnya.

Forum Purnawirawan TNI sebelumnya mendesak agar proses pemakzulan atau impeachment Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wakil Presiden RI dipercepat.

Forum tersebut bahkan sudah menyurati Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Adapun permintaan pemrosesan pemakzulan Gibran tersebut tertera dalam surat tertanggal 26 Mei 2025, yang ditujukan kepada Ketua MPR Ahmad Muzani dan Ketua DPR Puan Maharani.

"Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," demikian bunyi surat tersebut. 

Usulan itu tertuang dalam surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 tertanggal 26 Mei 2025, yang ditujukan kepada Ketua MPR RI, Ahmad Muzani dan Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio, membenarkan surat tersebut.

Menurutnya surat telah dikirim pada Senin (2/6/2025).

"Jadi surat itu kita kasih dalam segi hukumnya, nanti kalau belum jelas dari DPR, MPR, DPD RI kita siap purnawirawan untuk rapat dengar pendapat," kata Bimo saat dikonfirmasi awak media, Selasa.

Dalam surat ini, Forum menyebutkan sejumlah dasar konstitusional sebagai landasan usulan pemakzulan. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved