Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Impor Gula

Tom Lembong Keberatan Laptop dan iPad Miliknya Hendak Disita Jaksa: Penuntut Tak Punya Wewenang

Terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula eks Menteri Perdagangan Tom Lembong merespon permintaan Jaksa untuk menyita laptop dan iPad miliknya.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
SIDANG TOM LEMBONG - Eks Mendag Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/6/2025). Persidangan perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Periode 2015-2016 hari ini ditunda karena majelis hakim tak lengkap. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong merespon permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyita laptop dan iPad miliknya.

Menurut Tom Lembong, kewenangan jaksa tersebut tak jelas.

Atas hal itu, ia merasa keberatan.

"Kita keberatan karena wewenangnya tidak jelas, dasar hukumnya tidak jelas, yang punya wewenang untuk menyita itu kan penyidik sementara tahap penyidikan sudah selesai," kata Tom Lembong kepada awak media di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/6/2025).

Menurutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak punya wewenang untuk melakukan penyitaan.

Baca juga: Sempat Demam, Kuasa Hukum Jelaskan Kondisi Kesehatan Tom Lembong Saat Ini

"Penuntut tidak punya wewenang untuk menyita, kemudian dia (JPU) minta hakim untuk menyita. Hakim bingung, atas dasar apa ya menyita, kan yang punya wewenang pejabat Rutan," jelas Tom Lembong.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan permohonan penyitaan terhadap dua perangkat elektronik milik terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam sidang lanjutan kasus impor gula yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025).

Baca juga: JPU Ajukan Permohonan Penyitaan iPad dan Laptop Milik Tom Lembong yang Ditemukan saat Sidak

Permohonan tersebut disampaikan JPU kepada majelis hakim karena dua barang ditemukan saat inspeksi mendadak (sidak) di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Barang tersebut adalah 1 unit komputer tablet merek Apple jenis iPad Pro warna silver dan 1 unit laptop dengan warna dan merek serupa.

“Kali ini penuntut umum ingin mengajukan permohonan izin penyitaan dalam tahap penuntutan kepada yang mulia majelis hakim," kata JPU dalam sidang.

"Satu unit komputer tablet merek Apple jenis iPad Pro warna silver dan satu unit laptop merk Apple warna silver milik terdakwa Thomas Trikasih Lembong," sambungnya.

JPU menduga dua perangkat itu berkaitan dengan kasus Tom Lembong saat ini.

Sebagai informasi, kasus ini terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian izin impor gula saat Tom menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Ia didakwa merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved