Gaji 13 PNS
Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS Dilakukan Mulai Hari Ini, Segini Besarannya
Pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan PNS dilakukan mulai Senin (2/6/2025) hari ini. Segini besaran yang didapat beserta komponennya.
TRIBUNNEWS.COM - Pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan PNS dilakukan mulai Senin (2/6/2025) hari ini. Segini besaran yang didapat beserta komponennya.
Kabar gembira bagi pensiunan PNS. Gaji ke-13 telah cair mulai Senin hari ini. Hal ini disampaikan PT TASPEN melalui akun Instagram-nya.
"Mulai 2 Juni 2025, TASPEN menyalurkan gaji ketiga belas untuk para penerima pensiun dan tunjangan!" tulis PT TASPEN dalam unggahannya.
Menurut TASPEN, pencairan gaji ke-13 sebagai bentuk apresiasi negara atas pengabdian para ASN yang telah purnabakti.
Gaji ke-13 untuk pensiunan PNS dibayarkan secara otomatis ke rekening penerima, tanpa proses yang ribet.
Sehingga, para pensiunan PNS tak perlu melakukan pengajuan ulang, verifikasi data, dan autentikasi ulang.
Selain itu, tidak ada potongan, kecuali PPh yang ditanggung pemerintah. Besaran gaji ke-13 untuk pensiunan PNS sesuai penghasilan bulan Mei 2025.
Berikut komponen gaji ke-13 untuk pensiunan PNS:
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan
Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS
Besaran Gaji ke-13 pensiunan PNS berbeda tergantung pada golongan dan jabatan terakhir.
Gaji pensiunan PNS diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.
Berikut estimasi besaran Gaji ke-13 2025 untuk pensiunan PNS:
Pensiunan PNS Golongan I
- Golongan IA: Rp 1.748.096 - Rp 1.962.128
- Golongan IB: Rp 1.748.096 - Rp 2.077.264
- Golongan IC: Rp 1.748.096 - Rp 2.165.184
- Golongan ID: Rp 1.748.096 - Rp 2.256.688
Pensiunan PNS Golongan II
- Golongan IIA: Rp 1.748.096 - Rp 2.833.824
- Golongan IIB: Rp 1.748.096 - Rp 2.953.776
- Golongan IIC: Rp 1.748.096 - Rp 3.078.656
- Golongan IID: Rp 1.748.096 - Rp 3.208.800
Pensiunan PNS Golongan III
- Golongan IIIA: Rp 1.748.096 - Rp 3.558.576
- Golongan IIIB: Rp 1.748.096 - Rp 3.709.104
- Golongan IIIC: Rp 1.748.096 - Rp 3.866.016
- Golongan IIID: Rp 1.748.096 - Rp 4.029.536
Pensiunan PNS Golongan IV
- Golongan IVA: Rp 1.748.096 - Rp 4.200.000
- Golongan IVB: Rp 1.748.096 - Rp 4.377.744
- Golongan IVC: Rp 1.748.096 - Rp 4.562.880
- Golongan IVD: Rp 1.748.096 - Rp 4.755.856
- Golongan IVE: Rp 1.748.096 - Rp 4.957.008
Baca juga: Kapan Gaji ke-13 2025 untuk Pensiunan PNS Cair? Ini Jadwal dan Besarannya
(Tribunnews.com/Sri Juliati)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.