Menaker Hapus Syarat Batas Usia Bagi Pelamar Kerja, Buruh Tak Yakin akan Dijalankan Perusahaan
Said menambahkan jika perusahaan mensyaratkan batas usia maksimal 25 tahun, maka satu generasi usia produktif telah dikorbankan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Elemen buruh berpendapat surat edaran Menaker tentang batas usia dalam persyaratan perekrutan karyawan baru tidak terlalu kuat dan tidak memberikan pengaruh apa pun kepada perusahaan.
Menurut mereka, pelarangan batas usia, penampilan, tinggi badan, dan agama tertentu sebagai syarat merekrut karyawan baru sebenarnya sudah ada aturannya dari 20 tahun yang lalu yang dikeluarkan oleh beberapa kementerian, tetapi tidak dijalankan di tingkat lapangan.
Baca juga: Cerita Siti Sarah, Perempuan dari Bogor Viral Miliki 24 Pekerjaan, Bikin Skala Prioritas Tiap Hari
Oleh karena itu, Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja berpendapat harus dikeluarkan dalam bentuk peraturan menteri tenaga kerja tentang pelarangan persyaratan tertentu dalam merekrut karyawan baru yang melanggar hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara.
“Artinya, tidak boleh ada syarat apa pun yang mendiskriminasi dalam mendapatkan pekerjaan,” kata Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI, Said Iqbal, dalam pesan yang diterima, Senin (2/6/2025)
Said menambahkan jika perusahaan mensyaratkan batas usia maksimal 25 tahun, maka satu generasi usia produktif telah dikorbankan.
"Ini sangat merugikan negara karena usia tersebut adalah piramida emas angkatan kerja. Kalau ini dibiarkan, produktivitas nasional menurun dan kita akan tertinggal dalam persaingan global," kata dia.
Dengan adanya persyaratan batas usia, dia menilai ini justru kontra produktif bagi strategi pemerintah untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen.
"Begitu pula dengan syarat penampilan menarik dan tinggi badan, yang sama-sama diskriminatif dan kontra produktif," kata dia.
Dari dua alasan di atas, yaitu melanggar hak asasi manusia dan kontra produktif, maka Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh mendorong pemerintah agar membuat peraturan menteri tenaga kerja, bukan sebatas surat edaran.
"Karena dari 20 tahun lalu pun surat edarannya sudah ada tapi hanya menjadi macan kertas, karena tidak ada sanksi atau pemaksaan kepada perusahaan untuk menjalankannya," kata Said.
Baca juga: Punya Peran Strategis, Menaker Minta Ikaperjasi Jaring Aspirasi Pencari Kerja
Dia menambahkan dalam batas tertentu, persyaratan seperti batas usia, penampilan menarik, dan tinggi badan bisa dibenarkan.
"Misalnya industri penerbangan yang mensyaratkan pramugari dan pramugara memiliki tinggi tertentu untuk menjangkau bagasi kabin, atau industri fashion yang memerlukan penampilan menarik bagi modelnya. Bahkan di laboratorium tertentu yang memerlukan ketajaman indera dari anak muda, hal ini bisa dipertimbangkan," kata dia.
Namun, pihaknya berpendapat bahwa untuk seluruh jenis industri di luar pengecualian tersebut, dilarang keras menetapkan batas usia, penampilan menarik, dan tinggi badan sebagai syarat kerja, termasuk di perusahaan negara (BUMN, PNS, BUMD) yang justru paling banyak menerapkan batas usia dalam perekrutan. Hal itu jelas melanggar UUD 1945 dan UU Ketenagakerjaan.
"Bila ada jenis perusahaan tertentu (industri penerbangan, industri fashion, industri laboratorium, dll) membutuhkan persyaratan tertentu maka wajib memberitahu dan meminta izin untuk mendapatkan perseteruan dari Menteri Tenaga Kerja," pungkas Said.
Diketahui, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menghapus syarat usia bagi para pencari kerja.
Ia melarang adanya batas usia dalam lowongan kerja itu melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.
Kenang Sewaktu Jabat Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan Sering Didemo Buruh |
![]() |
---|
"Bukan Nenekmu yang Bikin Jalan" Bunyi Spanduk Emak-emak Adang Pendemo di Bantaeng |
![]() |
---|
Menkeu Janji Tak Ada Kenaikan Pajak di 2026, Serikat Buruh Harap Kebijakan Pemerintah Konsisten |
![]() |
---|
Presiden KSPSI Andi Gani Jaga Perjuangan yang Ditinggalkan Pahlawan Buruh Marsinah |
![]() |
---|
Buruh Sampaikan Tuntutan RUU Perampasan Aset ke Prabowo di Istana, Begini Jawaban Presiden |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.