Kekerasan Anak
Kisah Tragis 2 Siswa SD Tewas Usai Disiksa, KemenPPPA: Negara Tak Akan Diam
Dua siswa SD di Makassar & Riau tewas diduga akibat kekerasan. KemenPPPA turun tangan kawal keadilan dan hak anak secara hukum.
Kisah Tragis 2 Siswa SD Tewas Usai Disiksa, KemenPPPA: Negara Tak Akan Diam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua siswa SD di Indragiri Hulu, Riau, dan Makassar, Sulawesi Selatan, meninggal dunia diduga akibat mengalami kekerasan.
KB (8), seorang siswa SD diduga menjadi korban perundungan di sekolah sehingga tewas saat dirawat di RSUD Indrasari Rengat, Riau, pada Senin (26/5/2025) sekitar pukul 02.30 WIB.
Berdasarkan laporan dari orang tua korban, perundungan dilakukan lima kakak kelas pada Rabu (21/5/2025).
Sementara itu, seorang siswa sekolah dasar (SD) berinisial MRA meninggal dunia usai diduga menjadi korban penganiayaan oleh sejumlah teman sebayanya.
Korban mengembuskan napas terakhir setelah dirawat di rumah sakit selama lima hari akibat luka berat yang dialaminya.
Korban, yang berdomisili di Jalan Maccini Gusung, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, sempat menjalani perawatan intensif sebelum akhirnya dinyatakan meninggal pada Jumat, 30 Mei 2025.
Baca juga: Cegah Berbagai Jenis Kekerasan di Kampus, Unbor jadi Tuan Rumah Pemetaan Satgas PPKTP
KemenPPPA: Negara Tidak Akan Diam
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan mendalam dan duka cita atas meninggalnya dua anak korban kekerasan yang terjadi di dua lokasi yakni di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Indragiri Hulu, Riau.
KemenPPPA, kata Arifah telah mengambil langkah dalam mengawal kasus kekerasan ini.
"Kami dari jajaran Kemen PPPA menyampaikan turut berduka cita atas kasus kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia, di mana kasus terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan dan Indragiri Hulu, Riau. Kami pastikan bahwa negara akan hadir," kata Arifah melalui keterangan tertulis, Senin (2/6/2025).
Arifah mengatakan KemenPPPA mengupayakan keadilan bagi korban, memberi efek jera bagi pelaku yang masih berusia anak, dan mewujudkan lingkungan institusi pendidikan yang bebas dari kekerasan.
Selain itu pihaknya menjamin hak pada Anak Berhadapan Hukum (ABH) dalam sistem peradilan pidana anak.
"Komitmen kami jelas mendampingi keluarga korban untuk mendapatkan keadilan, serta memastikan seluruh hak anak dipenuhi sesuai hukum yang berlaku, namun tetap memberikan efek jera pada pelaku,” kata Arifah.
Koordinasi telah dilaksanakan dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) setempat baik dari Sulawesi Selatan, UPTD PPA Makassar dan UPTD PPA Indragiri Hulu, Riau.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.