Kekerasan Anak
Kisah Tragis 2 Siswa SD Tewas Usai Disiksa, KemenPPPA: Negara Tak Akan Diam
Dua siswa SD di Makassar & Riau tewas diduga akibat kekerasan. KemenPPPA turun tangan kawal keadilan dan hak anak secara hukum.
"Kami akan melakukan asesmen psikologis bagi pelaku dengan melibatkan psikolog atau konselor anak untuk menggali permasalahannya, dan tentunya dengan melibatkan pihak keluarga dan sekolah," katanya.
Sementara untuk penanganan secara hukum bagi pelaku yang berusia anak akan mempertimbangkan prinsip keadilan restoratif, sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan keadilan bagi korban.
Pemerintah mendorong lingkungan satuan pendidikan yang ramah anak melalui adanya mekanisme pencegahan dan penanganan kasus ketika terjadi kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
Baca juga: Sepanjang 2024, Komnas PA Catat Kasus Kekerasan Anak Meningkat 34 Persen Dibanding Tahun Sebelumnya
Kronologi Siswa SD Tewas di Indragiri
Seorang siswa kelas 2 Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) meninggal dunia diduga akibat menerima perundungan dari kakak kelasnya.
Ayah korban, Gimson Butar-butar mengungkapkan kejadian perundungan tersebut terjadi pada Senin (19/5/2025).
"Kejadian itu hari Senin, tapi saya baru tahunya hari Selasa," ujar Gimson.
Gimson mengaku sejumlah luka lebam terlihat di bagian tubuh korban berinisial C.
Luka lebam tersebut diduga akibat penganiayaan yang dilakukan oleh kakak kelas korban.
"Selain luka lebam, anak saya juga sering mengeluh sakit," ungkap Gimson.
Karena itu, Gimson menemui pihak sekolah dan melaporkan soal kejadian perundungan yang dialami anaknya.
Mediasi kemudian dilakukan pada Rabu (21/5/2025) malam.
Saat mediasi, empat orang siswa kelas 5 di SD tersebut yang diduga terlibat perundungan turut dihadirkan.
"Mereka mengaku bahwa mereka yang memukul anak saya," ujar Gimson.
Usai mediasi, Gimson mengatakan semenjak kejadian tersebut, kondisinya anaknya semakin memburuk.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.