Senin, 29 September 2025

Jaksa Tewas Dibacok di Deli Serdang

Kronologi Buron Pembacokan Jaksa di Deli Serdang Ditangkap di Pemandian Miliknya

Kronologi penangkapan Godol, buron pembacokan jaksa di Deli Serdang, saat mandi di pemandian miliknya, lengkap kutipan Kejagung.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Glery Lazuardi
Dok Kejaksaan Agung
PEMBACOKAN JAKSA - Tim Siri Kejagung bersama TNI Berhasil menangkap Edy Suranta Gurusinga alias Godol pada Rabu (28/5/2025). Adapun Godol diduga terlibat kasus pembacokan Jaksa sekaligus kepemilikan senjata api ilegal. 

Kronologi Buron Pembacokan Jaksa di Deli Serdang Ditangkap di Pemandian Miliknya

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap Edy Suranta Gurusinga alias Godol, buron kasus kepemilikan senjata api ilegal dan pembacokan terhadap Jaksa Jhon Wesli Sinaga di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, membenarkan penangkapan tersebut.

"Iya sudah dapat (pelaku pembacokan Jaksa)," kata Harli saat dikonfirmasi, Kamis (29/5/2025).

Baca juga: Tampang Edy Alias Godol Terduga Dalang Pembacokan Jaksa di Deli Serdang yang Ditangkap Kejagung -TNI

Kronologi Penangkapan Edy alias Godol

Godol ditangkap di area Pemandian Alam Kenan, Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, sekitar pukul 13.30 WIB.

Tempat itu disebut-sebut merupakan miliknya sendiri.

Selama 14 hari pelarian, Godol sempat menghindari eksekusi Kejaksaan.

Namun, saat tengah mandi di lokasi pemandian miliknya, tim dari Kejari Deli Serdang melakukan penangkapan. 

Proses eksekusi sempat diwarnai keributan, lantaran ada upaya perlawanan dari kelompok Godol, tetapi berhasil diredam dengan bantuan personel TNI AD.

"Iya sudah berhasil dieksekusi tadi siang. Lagi mandi-mandi dia di pemandian alam itu," ujar Kasi Intelijen Kejari Deli Serdang, Boy Amali.

Sekitar pukul 16.30 WIB, terpidana Godol langsung dibawa ke Rutan Kelas I Medan untuk proses administrasi eksekusi.

"Sampai di Rutan Kelas I Medan selanjutnya untuk selanjutnya dilaksanakan administrasi eksekusi oleh Jaksa," lanjut Boy.

Ia menambahkan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen Kejaksaan dalam menjalankan tugas eksekutor atas putusan pengadilan.

Peran Godol Masih Didalami

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyebut bahwa pihaknya masih menyelidiki peran Godol lebih lanjut, termasuk kemungkinan bahwa ia adalah pihak yang memberi perintah atas aksi pembacokan tersebut.

"Didalami dulu ya," ujarnya.

Terlibat Kasus Senpi Ilegal

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan