Diskon Tarif Listrik 50 Persen Juni-Juli 2025 Dibatalkan, Pemerintah Siapkan BSU sebagai Pengganti
Menkeu RI Sri Mulyani mengungkapkan, diskon tarif listrik itu diganti dengan bantuan subsidi upah (BSU) yang disalurkan untuk pekerja dan guru honorer
Penulis:
Rizkianingtyas Tiarasari
Editor:
Bobby Wiratama
Sebagai informasi, BSU diberikan untuk para pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Nantinya, Kementerian Ketenagakerjaan akan mengimplementasikan program BSU.
BSU juga diberikan untuk 565.000 guru honorer, dengan rincian 288.000 guru honorer di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), serta 277.000 guru honorer di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Bagian dari Paket Insentif Total Rp24,44 Triliun
Adapun Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan satu dari lima bantuan bagi masyarakat yang terkemas dalam paket insentif atau stimulus yang diluncurkan Presiden RI Prabowo Subianto.
Nilai total paket insentif ini mencapai Rp24,44 triliun.
Rinciannya, Rp23,59 triliun diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Rp850 miliar merupakan dana dari non-APBN.
Dalam paket insentif atau stimulus tersebut, ada pula diskon transportasi, diskon tarif tol, penambahan bantuan sosial, hingga diskon iuran Jaminan Kehilangan Kerja (JKK).
BSU diberikan sebesar Rp300.000 kepada 17,3 juta pekerja dengan gaji di bawah atau sekitar Rp3,5 juta per bulan.
Bantuan Rp300.000 juga diberikan untuk 565.000 guru honorer, terdiri dari 288.000 guru di lingkungan Kemendikdasmen dan 277.000 guru di Kementerian Agama.
Bantuan diberikan untuk dua bulan pada Juni-Juli 2025. Lalu, akan disalurkan kepada masyarakat pada Juni 2025, dengan nilai total sebesar Rp 10,72 triliun.
Diolah dari: Kompas.com
(Tribunnews.com/Rizki A.)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.