Diskon Tarif Listrik 50 Persen Juni-Juli 2025 Dibatalkan, Pemerintah Siapkan BSU sebagai Pengganti
Menkeu RI Sri Mulyani mengungkapkan, diskon tarif listrik itu diganti dengan bantuan subsidi upah (BSU) yang disalurkan untuk pekerja dan guru honorer
Penulis:
Rizkianingtyas Tiarasari
Editor:
Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Masyarakat tidak perlu khawatir dengan dibatalkannya diskon tarif listrik 50 persen pada periode Juni-Juli 2025.
Sebab, pemerintah sudah mempersiapkan penggantinya, yakni Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Adapun Menteri Keuangan RI (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut, pembatalan pemberian diskon tarif listrik sudah disepakati dalam rapat para menteri.
"Kita sudah rapat di antara para menteri dan untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat, sehingga kalau kita tujuannya adalah untuk Juni dan Juli, kami memutuskan (diskon ini) tak bisa dijalankan," kata Sri Mulyani usai rapat bersama Presiden Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (2/6/2025).
Sri Mulyani menyebut, pembatalan pemberian diskon tarif listrik ini disebabkan proses penganggarannya jauh lebih lambat dari yang diperkirakan.
Lalu, dia mengungkapkan, diskon tarif listrik itu diganti dengan bantuan subsidi upah (BSU) yang disalurkan untuk pekerja dan guru honorer.
Adapun kriteria utama bagi penerima BSU adalah, para pekerja yang gajinya berada di bawah Rp3,5 juta.
Jumlah subsidi ditingkatkan dari semula Rp150.000 menjadi Rp300.000 per bulan.
Dengan demikian, pekerja dan guru honorer mendapatkan subsidi Rp600.000 untuk bulan Juni-Juli 2025.
"Yang (diskon tarif listrik) itu digantikan menjadi bantuan subsidi upah," ujar Sri Mulyani.
Data Target Penerima BSU Sudah Disiapkan
Baca juga: Hal Ini Bikin Erick Thohir Tak Cemas Walau Timnas Indonesia Tak Diperkuat 6 Pilar Lawan China
Selanjutnya, Sri Mulyani menjelaskan, pada awalnya, target penerima BSU masih dipertanyakan.
Sebab, data yang tertera di BPJS Ketenagakerjaan dan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) perlu dibersihkan agar penerimanya tepat sasaran.
Namun, kini data tersebut sudah siap.
"Dan sekarang karena BPJS tenaga kerja datanya sudah clean untuk betul-betul pekerja yang (gajinya) di bawah Rp 3,5 juta dan sudah siap. Maka, kami memutuskan dengan kesiapan data dan kecepatan program untuk menargetkan untuk (mengalokasikan ke) bantuan subsidi upah," katanya.
Sebagai informasi, BSU diberikan untuk para pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Nantinya, Kementerian Ketenagakerjaan akan mengimplementasikan program BSU.
BSU juga diberikan untuk 565.000 guru honorer, dengan rincian 288.000 guru honorer di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), serta 277.000 guru honorer di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Bagian dari Paket Insentif Total Rp24,44 Triliun
Adapun Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan satu dari lima bantuan bagi masyarakat yang terkemas dalam paket insentif atau stimulus yang diluncurkan Presiden RI Prabowo Subianto.
Nilai total paket insentif ini mencapai Rp24,44 triliun.
Rinciannya, Rp23,59 triliun diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Rp850 miliar merupakan dana dari non-APBN.
Dalam paket insentif atau stimulus tersebut, ada pula diskon transportasi, diskon tarif tol, penambahan bantuan sosial, hingga diskon iuran Jaminan Kehilangan Kerja (JKK).
BSU diberikan sebesar Rp300.000 kepada 17,3 juta pekerja dengan gaji di bawah atau sekitar Rp3,5 juta per bulan.
Bantuan Rp300.000 juga diberikan untuk 565.000 guru honorer, terdiri dari 288.000 guru di lingkungan Kemendikdasmen dan 277.000 guru di Kementerian Agama.
Bantuan diberikan untuk dua bulan pada Juni-Juli 2025. Lalu, akan disalurkan kepada masyarakat pada Juni 2025, dengan nilai total sebesar Rp 10,72 triliun.
Diolah dari: Kompas.com
(Tribunnews.com/Rizki A.)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.