Selasa, 7 Oktober 2025

Kasus di PT Sritex

Kejagung Bisa Usut Korupsi dan Pailit Sritex Bersamaan, Pakar: Keduanya Harus Jalan

Menurut Aan, kepailitan merupakan proses hukum perdata yang menyangkut kondisi keuangan korporasi, sementara kasus korupsi termasuk dalam ranah pidana

Penulis: Chaerul Umam
Tribunnews/Jeprima
KREDIT PT SRITEX - Tersangka Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005???2022 berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025). Kejagung menetapkan DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020, Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020, dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005???2022 menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang nilainya sekitar hampir Rp 3,6 triliun. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAKejaksaan Agung RI dinilai dapat memproses dugaan korupsi dalam kasus kredit perbankan ke PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) secara paralel dengan perkara pailit perusahaan tersebut. 

Hal itu ditegaskan pakar hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, yang menilai proses hukum pidana dan perdata dapat berjalan beriringan tanpa saling menghalangi.

“Dua hal ini adalah hal yang berbeda. Karena kalau pailit yang memang benar-benar pailit tidak ada unsur pidana banyak juga, memang unsurnya pailit. Tapi juga ada yang pailit disertai unsur tidak pidana, yang juga terjadi di Sritex,” kata Aan dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (1/6/2025).

Menurut Aan, kepailitan merupakan proses hukum perdata yang menyangkut kondisi keuangan korporasi, sementara kasus korupsi termasuk dalam ranah pidana yang menyasar perbuatan melawan hukum oleh individu. Namun jika pailit tersebut diduga kuat terjadi karena perbuatan pidana, maka penegakan hukum terhadap keduanya dinilai wajib dilakukan secara bersamaan.

“Jadi apa yang dilakukan Kejaksaan Agung menurut saya tepat, karena untuk mengungkapkan aspek pidananya. Perkara pailitnya itu kan di aspek perdata, itu biar berjalan sesuai mekanisme unsur perdata,” lanjutnya.

Aan menambahkan bahwa bila Kejagung menunda proses pidana terhadap kasus ini, maka negara berisiko menanggung kerugian lebih besar, baik secara keuangan maupun terhadap pekerja yang terdampak pailit.

“Harus dimintai pertanggungjawaban. Dua-duanya (perkara perdata dan pidana) memang harus jalan,” tandas Aan.

Baca juga: KPK Bakal Usut Dugaan Gratifikasi di Balik Pesta Pernikahan Anak Pejabat Kementerian PU

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit kepada Sritex. Ketiganya adalah Iwan Setiawan Lukminto, Direktur PT Sritex periode 2005–2022; Dicky Syahbandinata, Direktur Utama Bank DKI pada 2020; dan Zainuddin Mappa, Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Iwan diduga menyalahgunakan dana kredit untuk kepentingan pribadi, bukan operasional perusahaan. Sedangkan Dicky dan Zainuddin diduga meloloskan kredit tanpa mematuhi persyaratan prosedural.

"Menetapkan 3 orang tersebut sebagai tersangka," kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung RI, Rabu (21/5/2025).

Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp692 miliar. Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved