Sabtu, 4 Oktober 2025

Sekolah Gratis

Anggaran untuk Sekolah Gratis SD-SMP Negeri dan Swasta Jadi Sorotan, Ada Usulan Ambil Dana MBG

Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), mengusullan anggaran sekolah gratis diambil juga dari dana Makan Bergizi Gratis (MBG).

Penulis: Rifqah
Surya/Purwanto
SEKOLAH GRATIS - Potret Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dibagikan Lantamal V di SMP N 19 Kota Malang, Jawa Timur, Senin (19/5/2025). SURYA/PURWANTO. Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), mengusullan anggaran sekolah gratis diambil juga dari dana Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Terkait dengan wacana sekolah gratis ini, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menyambut baik keputusan MK itu.

Kemenko PMK pun segera menyelenggarakan koordinasi yang melibatkan kementerian/lembaga terkait untuk memastikan keputusan tersebut dapat diimplementasikan dengan aturan dan kebijakan yang presisi di masyarakat.
 
Adapun, putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa frasa "tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, harus dimaknai berlaku bagi semua penyelenggara pendidikan dasar, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat. 

Hal ini selaras dengan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yang tidak membedakan jenis penyelenggara pendidikan.
 
"Putusan MK ini menegaskan kembali amanat konstitusi bahwa pendidikan adalah hak setiap warga negara. Negara bertanggung jawab untuk memastikan akses pendidikan dasar yang adil dan inklusif untuk seluruh rakyat Indonesia," ujar Pratikno dalam keterangannya, Jumat (30/5/2025).
 
Menurut Pratikno, keputusan tersebut akan memperluas akses pendidikan dan menghapus hambatan ekonomi.

Terutama bagi keluarga tidak mampu yang anaknya bersekolah di swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
 
Pratikno juga menegaskan bahwa pemerintah harus menyikapi putusan ini secara serius, terutama dari sisi regulasi dan pembiayaan. 

Untuk itu, katanya, Kemenko PMK akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk menyiapkan strategi implementasi.

Menko PMK menilai bahwa putusan MK ini merupakan momentum penting untuk memperkuat komitmen negara dalam menjamin pendidikan dasar yang merata, inklusif, dan berkualitas bagi semua anak Indonesia.
 
"Kita perlu strategi yang presisi dan terukur. Semangat afirmatif perlu  dijabarkan dalam detail kebijakan yang implementatif," katanya.
 
Menko PMK menjelaskan, strategi tersebut mencakup penyesuaian regulasi, skema pembiayaan baru yang lebih adil bagi sekolah swasta, penguatan tata kelola, serta evaluasi dan penyesuaian anggaran agar pendidikan dasar benar-benar bebas biaya dan menjangkau semua anak, termasuk yang berada di luar sistem formal, dan anak tidak sekolah (ATS).
 
Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan, pihaknya juga tengah mengkaji dan menganalisis putusan MK tersebut.

Menurutnya, perlu ada koordinasi lintas pihak, termasuk dengan sekolah swasta dan pemerintah daerah untuk menerapkan keputusan ini.

Amnesty Desak Pemerintah Segera Laksanakan Putusan MK Soal Sekolah Gratis

Terkait dengan wacana sekolah gratis ini, Amnesty International Indonesia mendesak pemerintah untuk segera melaksanakan putusan MK tersebut.

Karena putusan tersebut dianggap sebagai langkah penting dalam pemajuan hak asasi manusia di Indonesia.

“Putusan MK ini tonggak penting dalam pemajuan hak asasi manusia di sektor pendidikan,” ujar Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena dalam keterangannya, Jumat.

Menurut Amnesty, putusan itu bukan hanya sejalan dengan konstitusi, tapi juga mencerminkan komitmen terhadap kewajiban internasional seperti Konvensi Hak Anak dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.

Wirya menegaskan, pendidikan gratis dan berkualitas merupakan hak dasar yang harus dijamin negara. 

Sebab, pendidikan adalah kunci pemberdayaan masyarakat, terutama bagi kelompok yang terpinggirkan secara sosial dan ekonomi.

“Selama ini negara belum sepenuhnya memberikan perhatian layak terhadap akses pendidikan gratis dan berkualitas. Banyak sekolah tidak mendapat dukungan anggaran yang memadai,” ucap Wirya. 

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved