Senin, 29 September 2025

Sekolah Gratis

MK Perintahkan Sekolah SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis, FSGI Usulkan Pakai Anggaran MBG

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengapresiasi putusan dari Mahkamah Konstitusi yang menggratiskan pendidikan SD dan SMP

Editor: Erik S
dok.
Ilustrasi siswa belajar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) buka suara soal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan sekolah SD-SMP negeri dan swasta digratiskan.


Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti mengatakan, putusan ini harus segera diimplementasikan oleh pemerintah. Terutama melalui persiapan regulasi dan anggaran.


"FSGI mengapresiasi putusan dari Mahkamah Konstitusi yang menggratiskan pendidikan dasar dan menengah yaitu SD dan SMP berdasarkan atau pertimbangannya adalah Konstitusi Republik Indonesia yaitu tentu saja pasal yang berkaitan dengan pendidikan yaitu di 31 maupun 34," kata Retno, saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (31/5/2025).

Baca juga: Putusan MK Soal Sekolah Gratis Bentuk Perhatian Negara Penuhi Hak Pendidikan Dasar yang Diabaikan


"FSGI mendorong ini segera diimplementasikan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, dengan membuat regulasi maupun politik anggaran atau perubahan anggaran akibat dari putusan MK," tambahnya.


Retno mengatakan, perihal anggaran merupakan tantangan dalan melaksanakan putusan MK soal sekolah gratis. 


Ia menjelaskan, selama ini untuk SD dan SMP hanya mendapat dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Rp 900 ribu per anak setiap tahun.


"Tentu jumlah ini mungkin untuk sekolah-sekolah swasta ya berarti kan mereka tidak boleh lagi memungut juga. Nah berarti pertama dana BOS ini harus ditambah, dari mana anggarannya?" kata Retno.


Ia lantas mengusulkan agar pemerintah mengevaluasi pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG). Menurutnya, program ini tak perlu dilakukan di semua wilayah di Indonesia, khususnya perkotaan seperti Jakarta, Bandung, dan Surabaya.


Sehingga, anggaran MBG tersebut bisa dialihkan untuk pelaksanaan sekolah gratis sebagaimana putusan MK.

Baca juga: Fahira Idris: Putusan MK Adalah Titik Awal Pendidikan Gratis yang Berkualitas


"Tapi kalau FSGI mendorong MBG atau program makan bergizi gratis dievaluasi saja, ya itu seharusnya untuk wilayah-wilayah tertentu saja yang memang kekurangan secara ini memang anak-anak itu membutuhkan," jelasnya.


"Sehingga anggaran ini (MBG) yang triliunan itu bisa men-support atau mendukung dari putusan Mahkamah Konstitusi yaitu menggratiskan pendidikan SD maupun SMP," tambah Retno.


Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pendidikan dasar 9 tahun baik negeri maupun swasta digratiskan. 


Hal itu diputuskan dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Selasa (27/5/2025).


Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa frasa "tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, harus dimaknai berlaku bagi semua penyelenggara pendidikan dasar, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat.
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan