Polisi Tangguhkan Penahanan Mahasiswa Trisakti Ammar, Tersangka Kericuhan di Balai Kota Jakarta
Mahasiswa Universitas Trisakti bernama Muhammad Ammar ditangguhkan penahanannya oleh penyelidik Subdit Tahti Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satu tersangka mahasiswa Universitas Trisakti bernama Muhammad Ammar ditangguhkan penahanannya oleh penyelidik Subdit Tahti Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Pada Jumat (30/5/2025) sekira pukul 16.59 WIB, Ammar keluar dari ruang tahanan setelah menandatangani berkas penangguhan penahanan.
Pria 21 tahun itu didampingi Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid yang diutus pihak kampus Trisakti.
"Di sini sebelumnya saya dan juga teman-teman kemarin ingin meminta maaf atas kegaduhan yang telah terjadi di Balai Kota (Jakarta) atas unjuk rasa yang telah kami lakukan," ucap mahasiswa Fakultas Arsitektur Lansekap Dan Teknologi Lingkungan Universitas Trisakti Jurusan Teknik Lingkungan tersebut.
Ammar juga mengimbau kepada rekan-rekan mahasiswa yang menjalankan aksi atau unjuk rasa agar tetap terjaga secara kondusif dan damai.
Sementara itu Usman Hamid menyampaikan bahwa penyelidik menangguhkan penahan atas beberapa pertimbangan.
Di antaranya lantaran tersangka masih berstatus sebagai mahasiswa aktif.
"Lebih pada pertimbangan bahwa Ammar dan kawan-kawan ini masih dalam kegiatan aktif belajar mengajar dan juga dari pihak kampus, dari pihak rektorat LKBH dan juga banyak pihak yg ikut membantu sehingga penangguhan penahanan ini dimungkinkan," tutur Usman.
Menurutnya, pihak kampus juga sedang mengajukan restorative justice atas perkara yang menjerat Ammar.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak membenarkan penangguhan MAA pada hari ini.
"Saya sudah tanya penyidiknya hari ini ditangguhkan," ucapnya kepada wartawan.
MAA diketahui ialah termasuk dalam satu dari 16 tersangka yang sebelumnya buron.
"Iya benar MAA," pungkasnya.
Sebelumnya, 15 mahasiswa Universitas Trisakti yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan polisi saat demo di Balai Kota Jakarta telah dipulangkan.
Ke-15 tersangka mahasiswa tersebut berinisial TMC, ARP, RN, FMM, AAA, RYD, MKS, ENAH, IKBJY, MR, JU, NSC, ZFP, AH, dan WPAR.
Mereka sempat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Pukul Wakil Kepala Sekolah, Anak Polisi Akui Emosi: Tas Diambil dan Rusak, Dihukum Berdiri 40 Menit |
![]() |
---|
Gas Air Mata Kedaluwarsa & Polisi Brutal Disorot, Kapolri: Reformasi Jalan Terus |
![]() |
---|
70 Tahun Polisi Lalu Lintas: Dari Verkeerspolitie Hingga ke Garda Keselamatan Menuju Indonesia Emas |
![]() |
---|
Mayjen TNI Purn Soenarko Usul Polri Dimasukkan ke Kemendagri: Kembalikan Polisi pada Fungsinya |
![]() |
---|
Sinergi Polisi dan Pemerintah Desa Dorong Panggungharjo Jadi Sentra Peternakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.