Dugaan Korupsi di Baznas Jabar
Duduk Perkara Dugaan Korupsi Rp 13 M di Baznas Jabar, Tudingan Kriminalisasi Pembongkar Dibantah
Badan Amil Zakat Nasional Jawa Barat (Baznas Jabar) diterpa isu dugaan korupsi senilai Rp 13 miliar yang dibongkar mantan pegawai, Tri Yanto (TY).
TRIBUNNEWS.COM - Badan Amil Zakat Nasional Jawa Barat (Baznas Jabar) diterpa isu dugaan korupsi senilai Rp 13 miliar yang dibongkar mantan pegawai, Tri Yanto (TY).
Kasus ini menjadi sorotan setelah Polda Jabar menetapkan TY sebagai tersangka dugaan akses ilegal (illegal access) terhadap informasi yang dikecualikan di Baznas Jabar.
Tri disangka melanggar Pasal 48 jo Pasal 32 (1) dan (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dikutip dari Kompas, Tri menjelaskan duduk perkara kasus dugaan korupsi Baznas Jabar sebesar Rp 13 miliar.
Tri melaporkan dugaan penyimpangan dana zakat sebesar Rp 9,8 miliar dan dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) senilai Rp 3,5 miliar.
Ia mengatakan tidak melaporkan dugaan korupsi Baznas Jabar ke Polda Jabar, namun ke institusi penegak hukum lainnya.
"Kami memang tidak mengirimkan ke Polda karena melihat Polda banyak pekerjaan dan lainnya. Kami kirimkan ke APH (aparat penegak hukum) yang lain."
"Kami mengirimkannya ke beberapa APH dari Kejati (Kejaksaan Tinggi) Jabar, KPK, dan Kejari (Kejaksaan Negeri) Kota Bandung," kata Tri, Rabu (28/5/2025).
Tri menguraikan, terdapat dugaan kelebihan penggunaan dana operasional Baznas Jabar pada 2021–2022 yang mencapai 20 persen dari total dana zakat.
Padahal, sesuai aturan Kementerian Agama, batas maksimal penggunaan dana operasional oleh Baznas adalah 12,5 persen dari total dana yang dihimpun.
Baca juga: Pembongkar Dugaan Korupsi Rp 13 M di Baznas Jabar Jadi Tersangka, Dituduh Lakukan Akses Ilegal
Tri yang pernah menjabat sebagai Kepala Kepatuhan dan Satuan Audit Internal Baznas Jabar menyebut kelebihan penggunaan dana itu terjadi karena adanya penambahan pegawai setelah pergantian pimpinan pada 2020.
Pada laporan keuangan, jelas Tri, ada kenaikan biaya operasional yang cukup tajam dari 2021, salah satunya pengeluaran gaji amil.
"Karena tahun 2020 membawa gerbong orang-orang mereka dimasukin jadi amil Baznas Jabar sehingga yang sekitar 30 karyawan jadi 50 karyawan," kata Tri.
Dana operasional juga disebut Tri turut digunakan untuk menyewa mobil dinas dan menaikkan gaji pimpinan Baznas Jabar.
"Sebelumnya mobil operasional satu orang, kemudian semua pimpinan mendapatkan mobil operasional, nambah sewa mobil. Kemudian gaji pimpinan, walaupun dari APBD, naik 121 persen dari sebelumnya Rp15 juta di tahun 2020, naik 2023 sekitar Rp30 juta per orang pimpinan," pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.