Selasa, 7 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di Baznas Jabar

Duduk Perkara Dugaan Korupsi Rp 13 M di Baznas Jabar, Tudingan Kriminalisasi Pembongkar Dibantah

Badan Amil Zakat Nasional Jawa Barat (Baznas Jabar) diterpa isu dugaan korupsi senilai Rp 13 miliar yang dibongkar mantan pegawai, Tri Yanto (TY).

|
Kompas.com/Faqih Rohman Syafei
BAZNAS JABAR - Wakil Ketua IV Baznas Jabar, Achmad Faisal (tengah) dalam konferensi pers perihal tudingan mantan pegawainya atas dugaan tindak penyelewengan dana hibah dan zakat di Kantor Baznas Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (27/5/2025). Baznas Jabar diterpa isu dugaan korupsi senilai Rp 13 miliar dan kriminalisasai terhadap mantan pegawai, Tri Yanto (TY). 

Sementara itu, Koalisi Lawan Kriminalisasi Whistleblower (Koliber) turut menyoroti kasus Tri Yanto dan Baznas Jabar.

“Kasus ini juga menunjukkan betapa lemahnya perlindungan terhadap whistleblower di Indonesia," kata Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Nenden Sekar Arum, selaku perwakilan koalisi dalam keterangannya, Kamis (29/5/2025),  dikutip dari Tribun Jabar. 

Nenden menjelaskan hal ini bertentangan dengan Pasal 10 UU No. 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Serta Pasal 33 Konvensi PBB United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang mewajibkan negara untuk melindungi pelapor dari segala bentuk pembalasan atau perlakuan tidak adil.

Koalisi pun mendesak pemerintah dan DPR segera menyusun regulasi yang komprehensif agar pelapor tidak lagi menjadi korban ketika mencoba menyampaikan dugaan pelanggaran yang merugikan kepentingan publik.

"Dorong pembentukan UU perlindungan whistleblower dan partisipasi publik yang komprehensi," ungkap Nenden.

Baca juga: Eks Pegawai Baznas Jabar Jadi Tersangka Usai Bongkar Korupsi, Rieke Diah: Negara Harusnya Melindungi

Baznas Jabar Bantah Kriminalisasi

Wakil Ketua IV Baznas Jabar, Achmad Faisal, menjelaskan bahwa TY dilaporkan ke Polda Jabar pada tahun 2024 karena mengakses dokumen internal Baznas secara ilegal setelah statusnya sebagai pegawai berakhir.

Menurut Achmad, TY juga diduga telah memanipulasi sebagian data dan menyebarkannya kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan, yang mengakibatkan kesimpangsiuran informasi.

"Bahwa permasalahan TY bukan pengaduan persoalan whistleblower melainkan telah mengakses dokumen internal secara tidak sah milik Baznas Jabar," tegas Achmad dalam konferensi pers di Kantor Baznas Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, pada Selasa (27/5/2025).

Baznas Jabar juga telah mengeluarkan pernyataan resmi menanggapi kasus dugaan korupsi dan kriminalisasi.

Baznas Jabar menegaskan komitmennya terhadap prinsip antikorupsi, tata kelola yang transparan, serta keterbukaan informasi publik sebagai fondasi dalam mengelola dana umat.

"Baznas Jawa Barat menghormati prinsip perlindungan whistleblower dan telah menyediakan mekanisme pengaduan yang aman serta kerahasiaan bagi pelapor," tulis pernyataan tersebut.

Terkait kasus TY, Baznas Jabar menyebut tidak ada hubungan antara pemberhentiannya dengan status sebagai whistleblower dalam kasus dugaan korupsi.

"Pemberhentian dilakukan sebelum yang bersangkutan melaporkan dugaan penyelewengan Baznas Jabar, dikarenakan proses rasionalisasi lembaga dan yang bersangkutan beberapa kali melakukan tindakan indisipliner," ungkap Baznas Jabar.

"Hasil audit investigasi oleh Inspektorat Provinsi Jawa Barat dan Baznas menyatakan tidak ada bukti korupsi sebagaimana tuduhan Sdr. TY."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved