Selasa, 7 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di Baznas Jabar

Duduk Perkara Dugaan Korupsi Rp 13 M di Baznas Jabar, Tudingan Kriminalisasi Pembongkar Dibantah

Badan Amil Zakat Nasional Jawa Barat (Baznas Jabar) diterpa isu dugaan korupsi senilai Rp 13 miliar yang dibongkar mantan pegawai, Tri Yanto (TY).

|
Kompas.com/Faqih Rohman Syafei
BAZNAS JABAR - Wakil Ketua IV Baznas Jabar, Achmad Faisal (tengah) dalam konferensi pers perihal tudingan mantan pegawainya atas dugaan tindak penyelewengan dana hibah dan zakat di Kantor Baznas Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (27/5/2025). Baznas Jabar diterpa isu dugaan korupsi senilai Rp 13 miliar dan kriminalisasai terhadap mantan pegawai, Tri Yanto (TY). 

"Dengan demikian, klaim pelanggaran hak whistleblower tidak relevan, karena tidak ada tindakan pelaporan yang dilindungi (melainkan pelanggaran terhadap prosedur mengakses dokumen  tanpa izin dan menyebarkannya ke berbagai pihak  yang tidak bertanggung jawab)," ungkapnya.

Baznas Jabar juga berkomitmen menjunjung tinggi prinsip equality before the law.

"Proses hukum berjalan objektif dengan melibatkan lembaga independen (Pengadilan, Inspektorat, KAP) dan telah melalui tahapan banding hingga putusan final MA. Tidak ada ketimpangan akses karena Sdr. TY telah menggunakan seluruh hak hukumnya."

"BAZNAS Jawa Barat sebagai institusi juga tunduk pada pemeriksaan hukum yang sama, termasuk audit eksternal oleh Kementerian Agama dan KAP," ungkapnya.

Keterangan Polisi soal Kasus TY

Tri Yanto atau TY, mantan pegawai Baznas Jabar yang melaporkan dugaan korupsi kini ditetapkan sebagai tersangka akses ilegal (illegal access) terhadap dokumen rahasia lembaga tersebut.

Tri Yanto dilaporkan Wakil Ketua III Baznas Jabar, Achmad Ridwan dan Yanto ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan tindak pidana illegal access dan membocorkan dokumen rahasia.

Hal itu diatur dalam Pasal 48 jo Pasal 32 (1) dan (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan menjelaskan penetapan tersangka terhadap TY berawal dari tindakan yang dilakukan setelah dirinya dipecat oleh Baznas.

Setelah dipecat dari Baznas, Tri Yanto diduga mengakses dan menyebarkan informasi yang dikecualikan oleh lembaga tersebut ke beberapa instansi tanpa izin.

"Dia melakukan share informasi ke berbagai lembaga, padahal ada beberapa informasi yang dikecualikan oleh Baznas sesuai dengan amanah UU," ujar Hendra, Senin (26/5/2025), dikutip dari Kompas.

"Dia sudah dipecat, tapi kok masih legal akses ini dan (informasinya) di-share ke berbagai pihak, ini yang tidak boleh," katanya.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, TY tidak ditahan dan tetap memiliki hak untuk membela diri.

"Dia sebagai tersangka di kita, tapi bisa membela diri. Sekarang tidak ditahan. Keputusan (dihukum tidaknya) nanti tetap di pengadilan," tuturnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Tri Yanto Pelapor Kasus Korupsi di Baznas Jabar Malah Dikriminalisasi, Dipecat dan Dilaporkan Polisi.

(Tribunnews.com/Gilang P, Rizki A) (TribunJabar.id) (Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved