Selasa, 7 Oktober 2025

Ijazah Jokowi

Roy Suryo Tak Percaya Hasil Uji Ijazah Jokowi oleh Bareskrim, Pakar: Bisa Hadirkan Saksi Baru

Pakar hukum pidana dari UII Yogyakarta, Prof. Mudzakkir menyoroti Roy Suryo yang tidak setuju dengan hasil penyelidikan Bareskrim soal ijazah Jokowi.

Twitter/DianSandiU
IJAZAH JOKOWI - Foto ijazah Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang diunggah oleh relawan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di akun @DianSandiU di media sosial X (dulu Twitter), Selasa (1/4/2025) lalu. Pakar hukum pidana dari UII Yogyakarta, Prof. Mudzakkir, menanggapi pakar telematika Roy Suryo yang tidak setuju dengan hasil penyelidikan Bareskrim Mabes Polri terhadap ijazah milik Jokowi. 

TRIBUNNEWS.COM - Pakar hukum pidana dari UII Yogyakarta, Prof. Mudzakkir, menanggapi pakar telematika Roy Suryo yang tidak setuju dengan hasil penyelidikan Bareskrim Mabes Polri terhadap ijazah milik Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Mudzakkir, Roy Suryo cs bisa menghadirkan bukti dan saksi baru.

Hal ini dia sampaikan dalam tayangan Kabar Petang yang diunggah di kanal YouTube tvOneNews, Selasa (27/5/2025).

"[Menghadirkan bukti dan saksi baru] itu bisa bisa dilakukan. Yang penting ada satu tandinganlah dalam konteks itu," papar Mudzakkir.

Kemudian, ia menjelaskan bahwa pihak universitas harus ikut diperiksa oleh penyidik untuk menentukan keaslian ijazah.

Sehingga, menurut Mudzakkir, pembuktian keaslian ijazah Jokowi bisa dilakukan lewat pengadilan atau oleh pihak fakultas/universitas yang menerbitkan ijazah tersebut.

Mudzakkir juga menggarisbawahi, polemik ijazah Jokowi yang dituding palsu ini semakin signifikan lantaran Jokowi pernah menjabat sebagai pejabat publik Indonesia.

Khususnya, karena ijazah yang digunakan Jokowi untuk mendaftar jabatan tersebut, sudah masuk dokumen negara.

"Ini catatan penting ya dalam konteks ini, saya kira perlu saya sampaikan, pemilik ijazahnya itu pernah menjabat di jabatan publik di negara Republik Indonesia. Kalau diurut itu, jadi Wali Kota Solo, Gubernur DKI, lalu Presiden RI periode pertama dan kedua," papar Mudzakkir.

"Artinya apa? Artinya dia telah menggunakan ijazah itu. Nanti kesimpulannya asli tidak asli itu urusan kedua. Telah menggunakan ijazah itu untuk masuk dokumen negara," tambahnya.

"Dokumen negara pertama itu dulu gelarnya kalau tidak salah saya membaca adalah Drs. Dan kemudian, naik ke Gubernur DKI berubah menjadi insinyur, kemudian naik lagi pada presiden adalah insinyur dan periode kedua juga insinyur," jelasnya.

Baca juga: Ultimatum Peradi Bersatu ke Roy Suryo Buntut Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Stop Buat Narasi Tanpa Bukti

DUGAAN IJAZAH PALSU - Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) selesai diperiksa penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan ijazah palsu, Selasa (20/5/2025). Jokowi terlihat memegang ijazah dengan cover berwarna hitam yang selesai diperiksa polisi.
DUGAAN IJAZAH PALSU - Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) selesai diperiksa penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan ijazah palsu, Selasa (20/5/2025). Jokowi terlihat memegang ijazah dengan cover berwarna hitam yang selesai diperiksa polisi. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Oleh karena itu, Mudzakkir menilai, polemik ijazah Jokowi juga bisa dilaporkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), partai politik (parpol), rakyat Indonesia, hingga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Maka dalam kasus ranah publik ini, saya kira KPU juga bisa terlibat untuk melaporkan ini karena [ijazah] itu dipakai untuk daftar kepentingan Pemilu," ujar Mudzakkir.

"Yang kedua adalah selain KPU bisa juga partai politik untuk melakukan itu [melaporkan]," lanjutnya.

"Yang ketiga, bisa rakyat Indonesia pada saat itu yang punya hak pilih, atau yang berikutnya adalah bisa DPR," katanya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved