Selasa, 7 Oktober 2025

Ijazah Jokowi

Oegroseno: Bareskrim Langgar Aturan usai Hentikan Selidiki Kasus Ijazah Jokowi, Tak Ada di KUHAP

Oegroseno menganggap Bareskrim melanggar aturan terkait penghentian penyelidikan kasus ijazah Jokowi. Pasalnya, hal itu tidak tertuang di KUHAP.

Ist
BARESKRIM LANGGAR ATURAN - Mantan Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2023). Oegroseno menganggap Bareskrim melanggar aturan terkait penghentian penyelidikan kasus ijazah Jokowi. Pasalnya, hal itu tidak tertuang di KUHAP. 

Djuhandhani mengungkapkan keputusan tersebut diumumkan setelah tim penyidik tidak menemukan unsur tindak pidana dalam perkara dugaan ijazah palsu Jokowi.

Selain itu, keputusan itu juga setelah adanya hasil uji laboratorium forensik (labfor) yang menyatakan ijazah Jokowi identik dengan pembanding rekan seangkatannya di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

"Dari proses pengaduan dapat disimpulkan bahwa tidak ada perbuatan pidana sehingga perkara ini dihentikan penyelidikannya," kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Djuhandhani menjelaskan, penyelidik mendapatkan dokumen asli ijazah Sarjana Kehutanan atas nama Joko Widodo dengan NIM 1681 KT yang dikeluarkan pada tanggal 5 November 1985. 

Ijazah itu juga sudah diuji secara laboratorium berikut sampel pembanding dari tiga rekan seangkatan Jokowi

"Telah diuji secara laboratoris berikut sampel pembanding dari tiga rekan pada masa menempuh perkuliahan di Fakultas Kehutanan UGM meliputi bahan kertas, pengaman kertas, teknik cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, dan tinta tanda tangan milik dekan dan rektor dari peneliti tersebut, maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama," ungkap dia.

TPUA Surati Karowassidik

Di sisi lain, Wakil Ketua TPUA, Rizal Fadillah, mengatakan bakal menyurati Karowassidik Bareskrim Polri, Brigjen Sumarto, terkait dugaan adanya kesalahan dalam penyelidikan kasus ijazah Jokowi yang dilaporkannya.

Pasalnya, dalam penyelidikan itu, Rizal mengatakan pihaknya selaku pelapor tidak pernah dilibatkan dalam gelar perkara kasus ijazah Jokowi oleh Bareskrim.

"Saya kira ini suatu hal yang mengejutkan dari proses-proses yang dilakukan Bareskrim Polri. Karena prosedurnya seharusnya tidak seperti itu. Pada ujungnya, yang telah dicanangkan ada gelar perkara yang memutuskan penghentian penyelidikan."

"Saya kira gelar perkara itu harus melibatkan unsur pengadu karena ini adalah dumas (pengaduan masyarakat yang kemudian ada surat perintah penyelidikan dan gelar perkara untuk sampai kalimat menghentikan harus melibatkan pengadu," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (24/5/2025).

Rizal mengatakan proses penyelidikan yang dilakukan Bareskrim hanya dilakukan pihak internal saja tanpa melibatkan pelapor.

"Saya kira ini yang kita protes," katanya singkat.

Rizal pun berharap setelah dirinya menyurati Karowassidik, maka dapat digelar gelar perkara khusus terkait pelaporan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.

Salah satu tuntutannya agar melibatkan pihak pelapor dan ahli dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved