RUU Perampasan Aset
Kenapa DPR Belum Juga Menggarap RUU Perampasan Aset?
Adies Kadir mengungkapkan, mengenai alasan DPR belum membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengungkapkan, mengenai alasan DPR belum membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Ia menjelaskan, pembahasan RUU Perampasan Aset masih menunggu pengesahan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Ini kan ada menunggu satu KUHAP. KUHAP ini kan intinya dari hukum pidana itu. Jadi kita tunggu ini selesai KUHAP, ada dua yang antri tuh, perampasan aset sama RUU kepolisian,” kata legislator Partai Gokar itu kepada wartawan, Rabu (28/5/2025).
Dengan begitu, Adies mengatakan DPR menunda pembahasan RUU Perampasan Aset agar tidak terjadi revisi berulang kali.
“Jadi kita nunggu KUHAP dulu. Jangan sampai nanti kalau kita garap dulu, tiba-tiba nanti KUHAP-nya ada peraturan atau aturan-aturan lain yang dikeluarkan, tidak sesuai, berarti kan revisi lagi,” ucapnya.
Lebih lanjut, Adies mengatakan DPR saat ini sedang memprioritaskan percepatan pembahasan RUU KUHAP.
“Jadi semua nunggu KUHAP. Nunggu KUHAP. KUHAP-nya selesai. Makanya KUHAP dikebut, minta izin rapat-rapat pada saat reses. Jadi itu supaya kebut. Ya kita izin biar kebut, karena dua undang-undangnya nunggu,” pungkasnya.
Diketahui, Komisi III DPR menargetkan KUHAP baru akan mulai berlaku sejak 1 Januari 2026 mendatang.
RUU Perampasan Aset
Jadi Sorotan Publik, Komisi III DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Bakal Rampung Tahun Ini |
---|
RUU Perampasan Aset dan KUHAP Bakal Digarap Paralel, Komisi III DPR: Demi Cegah Abuse of Power |
---|
PSI Banten Dukung RUU Perampasan Aset, Singgung Sudah Ada di Dalam DNA Partai |
---|
RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2025, Jokowi Mendukung, Akui Sudah Pernah 3 Kali Ajukan ke DPR |
---|
RUU Perampasan Aset Diminta Segera Disahkan, Hardjuno: Jangan Tunggu Rakyat Marah |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.