KPK Panggil Lagi Windy Idol Terkait Kasus TPPU Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
Windy Idol dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang Hasbi Hasan
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil memanggil finalis Indonesian Idol tahun 2014, Windy Yunita Bastari Usman atau dikenal Windy Idol pada Selasa (27/5/2025).
Windy Idol dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama WYBU sebagai wiraswasta," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa.
Windy Idol sebelumnya sempat dipanggil penyidik pada Kamis (24/4/2025) lalu
Windy Idol dan kakaknya, Rinaldo Septariando, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang di Mahkamah Agung.
Mereka berdua dijerat bersama Hasbi Hasan.
Perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap pengurusan perkara dan gratifikasi Hasbi Hasan. Hasbi telah divonis 6 tahun penjara.
Dalam proses sidang dugaan suap Hasbi Hasan, perkara pokoknya, Windy disebut memiliki hubungan spesial dengan Sekretaris MA terkait.
Saling panggil "cayang" hingga tinggal bersama di hotel.

Windy diduga menerima dan menikmati sejumlah fasilitas hasil gratifikasi Hasbi Hasan.
Seperti hotel, tas, dan liburan bersama.
Dia juga diduga menerima rumah dari Hasbi Hasan.
Nilainya mencapai Rp 10 miliar.
Dalam proses persidangan dimaksud, jaksa KPK turut menampilkan foto saat Windy bersama Hasbi menerima fasilitas perjalanan wisata (flight heli tour) Bali dengan menggunakan Helikopter Belt 505 dengan Register PK WSU dari Devi Herlina dengan kode pemesanan free of charge (FoC).
Windy Idol pun pernah dicegah KPK bepergian keluar negeri sejak 21 Maret 2024.
Belum diketahui apakah masa pencegahan keluar negeri Windy diperpanjang atau tidak.
Jejak Uang Haram Kuota Haji, Nama Wasekjen Ansor Muncul di Radar KPK |
![]() |
---|
KPK Dalami Dugaan Investasi Fiktif Rp1 Triliun, Dirut Taspen Dipanggil Sebagai Saksi |
![]() |
---|
KPK Panggil Pejabat Kemenag Era Gus Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
KPK Sebut Penahanan Sekjen DPR Tunggu BPKP Rampungkan Hitungan Kerugian Negara |
![]() |
---|
3 Fakta Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang ke KPK: Bertahap, Bagikan Tips Berlindung dari Fitnah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.