Senin, 29 September 2025

Pilkada Serentak 2024

Gugatan Hasil Pilbup Empat Lawang Gugur, Joncik-Arifai Harap Putusan MK Sudahi Persaingan

Mahkamah Konstitusi (MK) memutus tidak menerima permohonan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Empat Lawang dalam sidang agenda pembacaan putusan.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Glery Lazuardi
(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
GEDUNG MAHKAMAH KONSTITUSI - Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang terpilih, Joncik Muhammad - Arifai (tengah) usai pembacaan putusan MK, di Jakarta, Senin (26/5/2025)/ Danang Triatmojo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutus tidak menerima permohonan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Empat Lawang dalam sidang agenda pembacaan putusan dismissal di ruang sidang utama Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025).

Pihak terkait sekaligus Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang terpilih, Joncik Muhammad - Arifai berharap putusan MK ini dapat menyudahi rangkaian kompetisi yang belakangan sudah dijalani, dan kemudian beralih pada pembangunan Empat Lawang.

“Demokrasi itu 5 tahun sekali, ini kompetisi sudah selesai dan sudah berakhir. Kita berharap semua rakyat Empat Lawang bersatu padu dalam rangka membangun Empat Lawang ke depan,” kata Joncik usai pembacaan putusan MK, di Jakarta, Senin (26/5/2025).

Baca juga: Pemungutan Suara Ulang Pilkada Barito Utara, Praktisi Hukum Soroti Vonis Hakim PN Muara Teweh

Joncik menyatakan usai dilantik dirinya juga tidak ragu untuk merangkul semua kelompok masyarakat, termasuk para pendukung kontestan lain agar pembangunan Empat Lawang dapat berjalan tanpa persoalan.

“Kita akan satukan semua kekuatan, semua stakeholder, kita ingin bersama-sama membangun Empat Lawang,” ujarnya.

Adapun dalam menjalankan pemerintahan nanti, Joncik mengaku akan menyelaraskan program daerah dengan program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Misalnya mewujudkan swasembada pangan, dan membentuk Koperasi Desa Merah Putih.

Seluruh program pemkab, pemprov dan pemerintah pusat hasil penyelarasan nanti akan dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

"Kita ingin betul-betul bagaimana swasembada pangan, Koperasi Merah Putih segera terbentuk, itu kewajiban, karena visi kita itu harus selaras dengan visi pemerintah pusat, selaras dengan visi pemerintah provinsi," jelasnya.

Ia menyebut program Madani yang telah dilaksanakan kepemimpinan Pemkab Empat Lawang sebelumnya akan jadi prioritas pada masa 100 hari kerja pasca pelantikan.

"Melanjutkan Madani Jilid II, kita sudah punya pondasi," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Bupati Empat Lawang terpilih, Arifai berharap seluruh masyarakat tanpa kecuali dapat menerima putusan MK yang bersifat final dan mengikat. 

Ia juga berharap masyarakat kembali bersatu dan tak lagi mengelompokkan diri seperti ketika pelaksanaan pilkada.

“Kami berharap seluruh masyarakat Kabupaten Empat Lawang karena sudah diputuskan oleh lembaga yang diakui oleh negara, jadi saya berharap di Kabupaten Empat Lawang tidak ada lagi 01 dan 02, mari kita sama-sama mengawal,” kata Arifai.

Sebagai informasi MK menggugurkan 7 permohonan sengketa hasil Pilkada 2024 pada Senin (26/5/2025).

Perkara - perkara yang tidak diterima diantaranya dua perkara hasil pemilihan walikota Banjarbaru, pemilihan bupati Kabupaten Gorontalo Utara, pemilihan bupati Kabupaten Tasikmalaya, pemilihan bupati Kabupaten Bengkulu Selatan, dan dua perkara pemilihan bupati Kabupaten Empat Lawang.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan