Selasa, 30 September 2025

Pilkada Serentak 2024

Gugatan Hasil Pilbup Empat Lawang Gugur, Joncik-Arifai Harap Putusan MK Sudahi Persaingan

Mahkamah Konstitusi (MK) memutus tidak menerima permohonan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Empat Lawang dalam sidang agenda pembacaan putusan.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Glery Lazuardi
(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
GEDUNG MAHKAMAH KONSTITUSI - Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang terpilih, Joncik Muhammad - Arifai (tengah) usai pembacaan putusan MK, di Jakarta, Senin (26/5/2025)/ Danang Triatmojo 

Dalil - dalil yang diajukan para pemohon seperti dugaan praktik politik uang, pengerahan ASN dinyatakan tidak beralasan menurut hukum. MK juga menyatakan beberapa permohonan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum lantaran selisih perolehan suara yang disengketakan terlampau jauh.

Dalam Pasal 158 Ayat (2) huruf d UU Nomor 10/2016 diatur selisih suara maksimal untuk pengajuan sengketa hasil pemilihan dalam hal Kabupaten Empat Lawang adalah 0,5 persen dari total suara sah.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan