Pilkada Serentak 2024
Gugatan Hasil Pilbup Empat Lawang Gugur, Joncik-Arifai Harap Putusan MK Sudahi Persaingan
Mahkamah Konstitusi (MK) memutus tidak menerima permohonan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Empat Lawang dalam sidang agenda pembacaan putusan.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Glery Lazuardi
(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
GEDUNG MAHKAMAH KONSTITUSI - Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang terpilih, Joncik Muhammad - Arifai (tengah) usai pembacaan putusan MK, di Jakarta, Senin (26/5/2025)/ Danang Triatmojo
Dalil - dalil yang diajukan para pemohon seperti dugaan praktik politik uang, pengerahan ASN dinyatakan tidak beralasan menurut hukum. MK juga menyatakan beberapa permohonan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum lantaran selisih perolehan suara yang disengketakan terlampau jauh.
Dalam Pasal 158 Ayat (2) huruf d UU Nomor 10/2016 diatur selisih suara maksimal untuk pengajuan sengketa hasil pemilihan dalam hal Kabupaten Empat Lawang adalah 0,5 persen dari total suara sah.
Berita Terkait
Pilkada Serentak 2024
Koalisi MARI-YO Bantah Tuduhan Intervensi Bupati Keerom di PSU Pilkada Papua |
---|
Bawaslu Akan Menindaklanjuti Semua Temuan Awal di PSU Pilgub Papua |
---|
Wamendagri Ribka Haluk Berharap Pemungutan Suara Ulang di 3 Daerah Hari Ini Jadi yang Terakhir |
---|
Tinjau Pencoblosan PSU Pilgub Papua, Bawaslu RI Belum Dapati Temuan Lapangan |
---|
Air Sungai Kering Hambat Distribusi Logistik PSU Pilgub Papua, 2 Distrik Berpotensi Coblos Susulan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.