Senin, 6 Oktober 2025

Dugaan Intimidasi terhadap Penulis Opini, Koalisi Masyarakat Sipil: Ancaman Serius bagi Demokrasi

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan memberikan tanggapan mengenai dugaan intimidasi penulis artikel opini pada salah media.

freepik.com
ILUSTRASI KEBEBASAN BERPENDAPAT - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan memberikan tanggapan mengenai dugaan intimidasi penulis artikel opini pada salah media nasional yang berjudul “Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?”. Teror dan intimidasi dinilai mengancam demokrasi. 

TRIBUNNEWS.COM - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan memberikan tanggapan mengenai dugaan intimidasi penulis artikel opini pada salah satu media nasional yang berjudul “Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?”.

Opini tersebut tayang pada Kamis, 22 Mei 2025 dan dihapus sehari kemudian.

Artikel tersebut berisi kritik atas pengangkatan Letjen Djaka Budi Utama sebagai Dirjen Bea Cukai yang dinilai melanggar meritokrasi di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketua Umum Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani mengungkapkan, berdasar pernyataan media yang menayangkan, penghapusan artikel dilakukan atas permintaan penulis, YF, karena alasan keselamatan dirinya.

Berdasarkan informasi yang beredar, YF diserempet dua kali oleh pengendara bermotor yang mencurigakan pada hari Kamis, setelah artikel diterbitkan.

Peristiwa pertama terjadi setelah penulis mengantar anak ke sekolah.

Ia diserempet dan didorong hingga terjatuh oleh dua orang berhelm full face.

Siangnya, kejadian serupa terulang dengan pelaku dan motor berbeda, yang menyebabkan ia kembali terjatuh.

Karena merasa takut dan terancam, penulis artikel meminta tulisannya dihapus. Kini tulisan itu sudah tidak dapat dibaca oleh publik.

"Koalisi mengecam keras tindakan teror dan intimidasi terhadap warga negara yang menyampaikan kritik atas kebijakan negara, khususnya terkait peran dan posisi militer dalam kehidupan sipil," ungkap Julius kepada Tribunnews, Sabtu (24/5/2025).

Julius mengungkapkan, dalam negara demokratis dan berdasarkan prinsip negara hukum, kritik merupakan bagian sah dari partisipasi publik yang dilindungi oleh konstitusi.

Baca juga: Penulis Opini Diduga Diintimidasi, Komnas HAM: Kebebasan Pers saat Ini Tidak Aman

"Tindakan kekerasan terhadap warga sipil hanya karena menyampaikan kritik adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia dan ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi," ujarnya.

Menurut Julius, peristiwa teror seperti yang dialami YF bukanlah kejadian tunggal, melainkan bagian dari pola kekerasan berulang yang muncul sejak gelombang penolakan terhadap revisi Undang-Undang TNI bergulir.

"Dalam dua bulan terakhir, kami mencatat sejumlah insiden teror berupa, pengintaian, intimidasi, serta serangan fisik dan digital yang dialami oleh akademisi, aktivis, jurnalis, dan warga sipil yang menyampaikan pandangan kritis terhadap keterlibatan TNI dalam urusan sipil," ungkapnya.

Deretan Teror

Lebih lanjut, Julius mengatakan sebelum peristiwa penghapusan tulisan opini YF ini, terdapat berbagai macam teror dan intimidasi yang menyasar berbagai kalangan dalam konteks kritik terhadap pelibatan TNI dalam ruang sipil, antara lain:

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved