Selasa, 7 Oktober 2025

Dugaan Intimidasi terhadap Penulis Opini, Koalisi Masyarakat Sipil: Ancaman Serius bagi Demokrasi

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan memberikan tanggapan mengenai dugaan intimidasi penulis artikel opini pada salah media.

freepik.com
ILUSTRASI KEBEBASAN BERPENDAPAT - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan memberikan tanggapan mengenai dugaan intimidasi penulis artikel opini pada salah media nasional yang berjudul “Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?”. Teror dan intimidasi dinilai mengancam demokrasi. 

1. Pengiriman kepala babi dan bangkai tikus yang ditujukan kepada para jurnalis Tempo;

2. Serangan terhadap pembela HAM berupa ancaman fisik dan kriminalisasi terhadap Andri Yunus dan Javier yang menginterupsi rapat tertutup DPR di Hotel Fairmont; 

3. Teror yang menyasar kantor KontraS pasca membongkar adanya rapat tertutup di Hotel Fairmont yang dilakukan DPR untuk membahas Revisi UU TNI;

4. Intimidasi dalam bentuk pengintaian yang menyasar kantor KontraS pasca Pengesahan UU TNI

5. Intimidasi yang ditujukan bagi mahasiswa UII yang menjadi pemohon judicial review UU TNI di MK.

"Koalisi memandang, tindakan pembiaran terhadap pola kekerasan seperti ini—tanpa penyelidikan menyeluruh, akuntabilitas, dan pemulihan korban, adalah bentuk pengabaian tanggung jawab konstitusional oleh pemerintah dan aparat penegak hukum," ungkapnya.

Menurutnya, tindakan-tindakan teror ini sangat berkaitan dengan sikap kritis masyarakat sipil terhadap rencana atau kebijakan yang membuka ruang kembalinya praktik dwifungsi militer.

"Sebagaimana terlihat dalam revisi UU TNI, Perpres 66/2025 tentang pelibatan militer di kejaksaan, dan penempatan perwira aktif di jabatan sipil."

"Kritik terhadap kebijakan tersebut bukanlah ancaman, melainkan alarm demokrasi yang wajib didengar dan ditanggapi secara substantif, bukan dibungkam melalui kekerasan," pungkasnya.

Tanggapan Dewan Pers

Sementara itu, Dewan Pers juga memberikan respons terkait pencabutan tulisan opini yang sempat dimuat dalam laman Detikcom pada Kamis, 22 Mei 2025.

Dewan Pers menghormati kebijakan redaksi media, termasuk untuk melakukan koreksi atau pencabutan berita dalam rangka menjaga akurasi, keberimbangan, dan memenuhi kepatuhan pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

"Namun setiap pencabutan berita harus disertai dengan penjelasan yang transparan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi serta tetap menjaga akuntabilitas media," kata Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat seperti dikutip dari laman resmi Dewan Pers, Sabtu (24/5/2025).

Komaruddin Hidayat menuturkan, Dewan Pers belum memberikan rekomendasi, saran, ataupun permintaan kepada redaksi Detik.com untuk mencabut artikel opini tersebut.

Baca juga: LPSK: Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus ke Tempo Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers

"Namun Dewan Pers telah menerima laporan dari penulis dan saat ini tengah melakukan verifikasi dan mempelajarinya," ujarnya.

Menurutnya, Dewan Pers menghargai, menjunjung tinggi kebebasan dan kemerdekaan pers sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved