Selasa, 30 September 2025

Kejaksaan Dikawal TNI

Soal Perlindungan Jaksa, Ini Kata Istana, Menko Yusril, hingga Pengamat

Istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengatakan perlindungan terhadap jaksa ini hal yang biasa, Jumat (23/5/2025.

Kompas.com/Shela Octavia
PERLINDUNGAN JAKSA - Kondisi penjagaan di gerbang masuk Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (14/5/2025). Sejumlah pihak turut menanggapi soal perlindungan terhadap jaksa dengan bantuan Polri dan TNI, termasuk pihak Istana. 

TRIBUNNEWS.COM - Pihak Istana, Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, hingga Pengamat menanggapi soal perlindungan terhadap jaksa oleh Polri dan TNI.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur perlindungan terhadap jaksa dengan bantuan Polri dan TNI.

Namun, Perpres tersebut, mendapat kritikan dari Koalisi Masyarakat Sipil.

Koalisi Masyarakat Sipil mempertanyakan urgensi keterlibatan institusi militer dalam proses penegakan hukum yang menjadi domain sipil.

Kata Istana

Merespons hal tersebut, pihak Istana menjelaskan, perlindungan militer adalah hal biasa, sebagai bagian dari kerjasama antara institusi.

"Jadi begini ya, sebenarnya itu sesuatu yang normal saja, karena itu bagian dari kerjasama institusi, ada juga undang-undang kejaksaan yang mengatur kerjasama teman-teman kejaksaan dengan teman-teman kepolisian.'

"Kemudian juga ada MoU antara teman-teman kejaksaan dengan teman-teman TNI maupun Polri, jadi sebenarnya itu sesuatu yang lumrah," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (23/5/2025).

Prasetyo berpendapat, kerja sama tersebut, menjadi penting dalam mendukung agenda besar pemerintahan Prabowo. Terutama dalam pemberantasan korupsi dan penertiban penguasaan sumber daya alam yang tidak sah.

Baca juga: Sekjen Gerindra Soal Perpres 66/2025: Agar Jaksa Bekerja Dengan Rasa Aman Tanpa Tekanan

Apalagi, dikatakan Prasetyo, saat ini, Kejaksaan sedang menangani banyak perkara strategis.

Lebih lanjut, Prasetyo meminta Perpres mengenai perlindungan jaksa ini, tidak dimaknai negatif. 

Meski demikian, Prasetyo mengaku tak heran bila ada pihak yang tidak nyaman terhadap Perpres tersebut.

Menko Yusril

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menilai, pengamanan kejaksaan oleh TNI-Polri yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025  memperjelas tugas TNI-Polri dalam mendukung tugas kejaksaan.

Perpres tersebut, kata Yusril, menegaskan pengamanan untuk Kejaksaan tidak hanya melibatkan TNI, tetapi juga Polri.

"Saya kira cukup jelas peraturan itu dan sehingga tidak seperti yang selama ini diramaikan seolah-olah hanya TNI, tapi sebenarnya tidak, polisi juga dilibatkan dan TNI juga dilibatkan," kata Yusril di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025), dilansir Kompas.com

Dalam perpres itu, diatur bahwa TNI-Polri akan memberikan bantuan pengamanan apabila ada permintaan oleh Kejaksaan.

Yusril menambahkan, keterlibatan TNI dalam mengamankan kejaksaan tidak bertentangan dengan UU TNI

Di sisi lain, Yusril mengatakan, pengamanan TNI baru dibutuhkan saat jaksa menangani kasus di daerah konflik.

Sebab, menurutnya, tidak semua jaksa membutuhkan pengamanan dari TNI. Pengamanan TNI baru dibutuhkan ketika jaksa menangani kasus di daerah konflik.

Kata Politikus Gerindra

Hal senada juga disampaikan Politikus Gerindra, yakni Ahmad Muzani.

Ia menilai, perpres yang diteken Prabowo ini, penting untuk menjamin keamanan aparat penegak hukum yang sedang menjalankan tugas negara.

“Intinya adalah bagaimana orang-orang yang sedang bertugas menjalankan tugas negara itu keamanannya, keluarganya, dijamin negara,” kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/5/2025).

Sekjen Partai Gerindra sekaligus Ketua MPR RI itu, mengatakan Perpres secara langsung ditujukan kepada TNI dan Polri agar aktif mengamankan institusi dan individu jaksa.

“Karena itu Presiden meneken Perpres tersebut dan itu diminta kepada Polri dan TNI untuk mengamankan, baik institusi atau keluarga orang-orang yang sedang menjalani tugas kenegaraan, terutama dari Kejaksaan Agung,” jelas Muzani.

Menurutnya, penegakan hukum tidak akan berjalan maksimal jika aparatnya merasa terancam.

Oleh karena itu, kata Muzani, negara wajib hadir memberikan perlindungan.

Baca juga: Prabowo Teken Perpres Jaksa Bisa Dilindungi TNI-Polri, YLBHI: Tidak Urgent dan Tak Dibutuhkan

Kata Pengamat

Sementara itu, pakar hukum turut merespons soal Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025, tentang Pelindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.

Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Charles Simabura menilai, peraturan tersebut, akan menghadirkan wajah militeristik di Kejaksaan.

"Ini jelas akan menghadirkan wajah militeristik di Kejaksaan," kata Charles, saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (23/5/2025).

Charles menyebut, TNI memiliki fungsi dalam hal pertahanan dan keamanan negara.

Lantas terkait hal ini, Charles pun mempertanyakan ancaman kenegaraan apa yang hendak dilindungi oleh TNI di institusi Kejaksaan.

"Bukankah pengamanan selama ini sudah cukup. Kehadiran Kejaksaan hanya untuk pidana militer dan bukan yang lainnya."

"Kalau ikut pengamanan jelas telah mengambil fungsi institusi lain, seperti satuan pengamanan dan pamdal Kejaksaan sendiri," ungkap Charles.

Charles pun mengkhawatirkan, keterlibatan TNI dalam hal pengamanan di Kejaksaan akan menjauhkan institusi dari karakter utama sebagai penegak hukum.

Dikritik Masyarakat Koalisi Sipil

Sementara itu, pihak Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengkritik Perpres yang diteken Presiden Prabowo pada 21 Mei 2025.

Aturan ini, memberikan wewenang perlindungan terhadap jaksa oleh Polri dan TNI atas permintaan pihak Kejaksaan Agung. 

Koalisi menilai, tidak ada kondisi darurat yang membenarkan pelibatan militer dalam perlindungan jaksa.

Hal tersebut, disampaikan Direktur Imparsial, Ardi Manto, Jumat (23/5/2025).

“Perpres ini sangat berlebihan dan tidak proporsional. Tidak ada situasi yang dapat membenarkan penggunaan kekuatan militer hanya untuk pengamanan jaksa,” katanya.

Dijelaskan, Perpres 66/2025 memuat ketentuan bahwa jaksa dapat meminta perlindungan kepada Polri maupun TNI.

Dalam Pasal 4 disebutkan, TNI memberikan dukungan dalam bentuk personel, institusi, serta perlindungan strategis lain yang berkaitan dengan kedaulatan negara.

Ardi Manto pun berpendapat, hal ini sangat berbahaya karena membuka ruang militerisme dalam penegakan hukum sipil.

Ia menyebut, pelibatan TNI tanpa kondisi genting bisa melanggar prinsip negara demokratis.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan negara terhadap Jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan RI.

Melalui Perpres tersebut, Jaksa mendapatkan perlindungan dari aparat Kepolisian RI dan TNI.

“Dalam menjalankan tugas dan fungsi, Jaksa berhak mendapatkan Pelindungan Negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda,” bunyi Perpres tersebut.

Namun, perlindungan terhadap Jaksa tersebut, baru bisa diberikan setelah adanya permintaan Kejaksaan. 

“Pelindungan negara yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan kepada Jaksa dan/atau anggota keluarga,” bunyi Pasal 5 ayat 1.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Muhammad Zulfikar, Muhammad Zulfikar, Chaerul Umam, Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved