Senin, 29 September 2025

Semangat Juang Kendalikan Konsumsi GGL di Indonesia: Generasi Emas Jangan Sampai Jadi Generasi Lemas

Perjuangan mewujudkan 'Indonesia Emas 2045' bukan hanya soal ekonomi atau teknologi, namun juga kesehatan generasi penerusnya. 

Tribunnews.com/IST
AKSI FAKTA - Sejumlah anggota Forum Warga Kota (Fakta) Indonesia melakukan aksi dan sosialisasi pentingnya hidup sehat dan menghindari minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) di Car Free Day (CFD) Kota Solo, Jawa Tengah, Minggu (19/5/2024). Tidak diaturnya konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) dinilai dapat mengganggu potensi Generasi Emas 2045 Indonesia. 

Tigor menegaskan, pemerintah mendapat mandat untuk membuat Peraturan Pemerintah (PP) tentang cukai bagi produk MBDK. Ketetapan itu tertuang dalam Pasal 194 ayat (4) Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 Tentang Kesehatan.

"Selanjutnya untuk memperkuat perintah tersebut, saat ini pemerintah sedang berjalan membuat PP maka pemerintah menerbitkan Keppres No 4 Tahun 2025 Angka 7 yang menyatakan Pembuatan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang barang kena cukai berupa minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK)," urainya.

"Berdasarkan Keppres No.4 Tahun 2025 pemerintah RI harus sudah menetapkan PP tentang Cukai MBDK pada tahun 2025," pungkasnya.

YLKI Tagih Janji Pemerintah

Dihubungi terpisah, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Niti Emiliana juga menyoroti pentingnya kontrol dalam konsumsi GGL, terutama gula.

Niti mengatakan, saat ini, YLKI menagih janji pemerintah untuk menerapkan cukai terhadap MBDK.

“Cukai MBDK ini bukan hal yang baru, ini sudah lama dan beberapa negara sudah menerapkan, bahkan negara-negara di Asia Tenggara seperti Malaysia dan Thailand sudah menerapkan,” ungkapnya kepada Tribunnews, Jumat (23/5/2025).

Kementerian dan lembaga yang berkaitan, menurut Niti, harus memprioritaskan kebijakan cukai MBDK ini sesegera mungkin.

“MBDK punya dampak jangka panjang terhadap obesitas dan diabetes pada anak kecil maupun dewasa, dengan adanya cukai MBDK diharapkan ada pengurangan konsumsi MBDK dan beralih ke air mineral yang lebih sehat,” ungkap Niti.

“Cukai MBDK ini sudah direncanakan dari 2024, tapi dari pemerintah mengundur tahun 2025, sehingga kami menagih janji kepada pemerintah,” ungkapnya.

Niti juga menyoroti dampak MBDK pada bonus demografi Indonesia di masa depan.

“Tentu akan berpotensi berdampak, karena sasaran MBDK saat ini adalah anak-anak dan remaja yang nantinya akan masuk usia produktif.”

“Kalau dari sekarang konsumsi gula berlebih maka akan berdampak pada diabetes, penyakit tidak menular lainnya, dan ini akan menurunkan produktivitas di masa mendatang,” ungkap Niti.

Niti mengungkapkan, salah satu indikator termanfaatkannya bonus demografi adalah produktivitas yang tinggi dan mampu bersaing di level nasional bahkan internasional.

“Tapi kalau kesehatannya terancam, maka bonus demografi yang bisa dimanfaatkan justru akan terganggu,” ungkapnya.

Tanggapan DPR RI

PENGGANTI DITJEN ANGGARAN - Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025). Menteri Keuangan Sri Mulyani diminra segera mencari sosok Dirjen Anggaran  yang baru setelah Isa Rachmatarwata jadi tersangka dalam kasus korupsi Jiwasraya.
MISBAKHUN - Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025). (Tribunnews/Endrapta)

Sementara itu, DPR RI juga mempertanyakan rencana pemerintah memberlakukan cukai MBDK pada Semester II tahun 2025.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan