Senin, 6 Oktober 2025

Kejaksaan Dikawal TNI

Sekjen Gerindra Soal Perpres 66/2025: Agar Jaksa Bekerja Dengan Rasa Aman Tanpa Tekanan

Sekjen Gerindra Ahmad Muzani menjelaskan alasan Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025, satu dia antaranya beri rasa aman.

|
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
PERPRES 66/2025 - Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (23/5/2025). Ia menjelaskan alasan Presiden Prabowo Subianto yang meneken Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025, tentang Pelindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. 

Pada Pasal 9 mencakup bantuan personel TNI dalam pengawal jaksa saat menjalankan tugas dan fungsi dan bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis.

Dijelaskan bahwa kebutuhan jaksa yang bersifat strategis dan harus mendapat pelindungan TNI adalah yang berkaitan dengan kedaulatan dan pertahanan negara.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan negara oleh Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam PAsal 8 dan Pasal 9 ditetapkan bersama Jaksa Agung dan Panglima Tentara Nasional Indonesia," dikutip dari Pasal 10.

Selain perlindungan negara, Perpres ini juga mengatur dukungan pelaksanaan tugas kejaksaan dengan kerja sama antara Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI).

Mengutip Pasal 12 ayat 2, kerja sama intelijen akan meliputi pertukaran data dan informasi serta pendidikan dan pelatihan bagi jaksa.

Adapun Pasal 11 berbunyi bahwa pendanaan penyelenggaraan pelindungan negara oleh Polri dan TNI menggunakan dana dari belanja APBN pada anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved