Selasa, 7 Oktober 2025

Kejaksaan Dikawal TNI

Sekjen Gerindra Soal Perpres 66/2025: Agar Jaksa Bekerja Dengan Rasa Aman Tanpa Tekanan

Sekjen Gerindra Ahmad Muzani menjelaskan alasan Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025, satu dia antaranya beri rasa aman.

|
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
PERPRES 66/2025 - Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (23/5/2025). Ia menjelaskan alasan Presiden Prabowo Subianto yang meneken Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025, tentang Pelindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani, menjelaskan soal Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025, tentang Pelindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.

Dalam Perpres tersebut jaksa akan mendapatkan pengamanan dari TNI-Polri.

Muzani menilai, Perpres tersebut penting untuk menjamin keamanan aparat penegak hukum yang sedang menjalankan tugas negara.

“Intinya adalah bagaimana orang-orang yang sedang bertugas menjalankan tugas negara itu keamanannya, keluarganya, dijamin negara,” kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/5/2025).

Ketua MPR RI itu menjelaskan, Perpres tersebut secara langsung ditujukan kepada TNI dan Polri agar aktif mengamankan institusi dan individu jaksa.

Baca juga: Pengamat Sebut Perpres Jaksa Dilindungi TNI akan Hadirkan Wajah Militeristik di Kejaksaan

Terutama mereka yang tengah menjalankan tugas penting dalam proses penegakan hukum.

“Karena itu Presiden meneken Perpres tersebut dan itu diminta kepada Polri dan TNI untuk mengamankan, baik institusi atau keluarga orang-orang yang sedang menjalani tugas kenegaraan, terutama dari Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Menurut Muzani, penegakan hukum tidak akan berjalan maksimal jika aparat yang menjalankan tugas merasa terancam.

Baca juga: Mabes Polri Respons Perpres Jaksa Dilindungi TNI-Polri yang Diteken Presiden Prabowo

Karena itu, negara wajib hadir memberikan perlindungan agar mereka bisa bekerja dengan rasa aman dan tanpa tekanan.

Diketahui, Perpres Nomor 66 Tahun 2025 mengatur bahwa Kejaksaan berhak mendapatkan pelindungan dari dua institusi aparat yaitu TNI dan Polri.

"Dalam menjalankan tugas dan fungsi, Jaksa berhak mendapatkan pelindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa dan/atau harta benda," dikutip dari Pasal 2 Perpres 66 Tahun 2025.

Perpres tersebut memuat aturan jaksa dan keluarganya yang berharap dilindungi oleh kepolisian.

Mengutip Pasal 5 ayat 2 bahwa anggota keluarga yang dilindungi merupakan orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan atau orang yang menjadi tanggungan dari jaksa.

"Dalam memberikan pelindungan negara sebagaimana dikutip dari ayat 1, Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat berkoordinasi dengan instansi lain," dikutip dari Pasal 5 ayat 3 Perpres 66 Tahun 2025.

Dalam pasal 6 bahwa pelindungan negara kepada jaksa diberikan dalam bentuk pelindungan atas keamanan pribadi, tempat tinggal, tempat kediaman baru atau rumah aman, harta benda, kerahasiaan identitas dan kebutuhan lainnya.

Pada Pasal 9 mencakup bantuan personel TNI dalam pengawal jaksa saat menjalankan tugas dan fungsi dan bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis.

Dijelaskan bahwa kebutuhan jaksa yang bersifat strategis dan harus mendapat pelindungan TNI adalah yang berkaitan dengan kedaulatan dan pertahanan negara.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan negara oleh Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam PAsal 8 dan Pasal 9 ditetapkan bersama Jaksa Agung dan Panglima Tentara Nasional Indonesia," dikutip dari Pasal 10.

Selain perlindungan negara, Perpres ini juga mengatur dukungan pelaksanaan tugas kejaksaan dengan kerja sama antara Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI).

Mengutip Pasal 12 ayat 2, kerja sama intelijen akan meliputi pertukaran data dan informasi serta pendidikan dan pelatihan bagi jaksa.

Adapun Pasal 11 berbunyi bahwa pendanaan penyelenggaraan pelindungan negara oleh Polri dan TNI menggunakan dana dari belanja APBN pada anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved