Jumat, 3 Oktober 2025

Penampakan Mobil Mewah yang Disita KPK Terkait Kasus Suap Pengurusan Tenaga Kerja Asing di Kemenaker

Total sudah ada delapan unit mobil dan satu unit sepeda motor yang disita oleh penyidik KPK.

Dok KPK
SITA KENDARAAN - KPK telah menyita 8 mobil dan 1 motor dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan RI tahun 2020–2023. Penyitaan itu dilakukan dalam penggeledahan yang dilakukan sejak 20–23 Mei 2025. 

​TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan total kendaraan yang telah disita dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI tahun 2020–2023.

Baca juga: KPK Geledah Kantor Kemenaker, Dirjen: Kita Tidak Tahu, Tiba-tiba Penyidik Datang

Total sudah ada delapan unit mobil dan satu unit sepeda motor yang disita oleh penyidik KPK. "Adapun rinciannya adalah pada hari pertama, Selasa 20 Mei, tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor Kemenaker dan satu rumah dan mengamankan tiga kendaraan roda empat," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (23/5/2025).

Hari berikutnya, Rabu 21 Mei 2025, tim penyidik melakukan penggeledahan di dua rumah dan menyita tiga mobil serta satu motor.
 
"Dan pada hari ketiga atau Kamis 22 Mei, tim penyidik kembali menggeledah tiga rumah dan mengamankan dua unit kendaraan roda empat," kata Budi.

"Sehingga sampai dengan hari ini, total delapan unit kendaraan roda empat dan satu unit kendaraan bermotor roda dua, sudah dilakukan penyitaan dan seluruhnya sudah berada di Gedung KPK Merah Putih," tambahnya.

Budi mengatakan bahwa penyitaan tersebut untuk kepentingan pembuktian sekaligus sebagai upaya awal dalam optimalisasi pemulihan aset. KPK sedang mengungkap perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan RPTKA di Kemenaker RI tahun 2020–2023.

KPK menduga pegawai di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu dan atau menerima gratifikasi terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.

Baca juga: Tekan Angka Pengangguran, Kemenaker Dorong Transformasi Tenaga Kerja Hijau Lewat IGJS

Tindak pidana itu diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Total ada delapan orang ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan informasi dihimpun, delapan tersangka dimaksud adalah Suhartono selaku mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Binapenta dan PKK dan Haryanto selaku eks Dirjen Binapenta dan PKK yang saat ini diketahui menjadi Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.

Berikutnya, Devi Anggraeni selaku mantan Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) dan Wisnu Pramono selaku mantan Direktur PPTKA.

Baca juga: Kemenaker Minta Data Bonus Hari Raya Mitra Ojol, Cek Berapa Banyak yang Hanya Dapat Rp 50.000

Sementara empat lainnya juga diketahui merupakan pegawai di Kemnaker. Mereka adalah, Gatot, Jamal, Alfa, dan Putri.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved