Senin, 6 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Kronologi Munculnya Nama Djan Faridz dan Hatta Ali dalam Kasus Hasto Kristiyanto - Harun Masiku

Dalam kasus Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku dua nama yakni Hatta Ali dan Djan Faridz kembali terdengar di persidangan kemarin.

Editor: Hasanudin Aco
Via Kompas.com
FOTO HARUN MASIKU - Sidang Hasto menampilkan selfie Harun Masiku yang juga menampilkan Hasto Kristiyanto dan Djan Faridz dia ruangan mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali, Kamis (22/5/2025). 

KPK menemukan bukti bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu guna meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR berasal dari Hasto. 

Dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto disebut memerintahkan seseorang untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam ponsel dalam air dan melarikan diri. 

Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan suap agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR PAW 2019-2024.

Pada dakwaan pertama, Hasto disebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sementara, pada dakwaan kedua, ia didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved