Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Kronologi Munculnya Nama Djan Faridz dan Hatta Ali dalam Kasus Hasto Kristiyanto - Harun Masiku
Dalam kasus Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku dua nama yakni Hatta Ali dan Djan Faridz kembali terdengar di persidangan kemarin.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025) kemarin.
Dalam sidang itu, eks kader PDIP Saeful Bahri dihadirkan sebagai saksi kunci.
Pada kesaksiannya, Saeful Bahri mendapatkan foto swafoto atau selfie Harun Masiku bersama Hasto Kristiyanto dan mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Djan Faridz.
Selfie itu disebut-sebut diambil saat berada di ruangan Ketua Mahkamah Agung (MA) yang saat itu dijabat Hatta Ali.
Foto selfie Harun Masiku itu ditampilkan di persidangan.
Saat Nama Hatta Ali Disebut dan Rumah Djan Faridz Digeledah KPK
Nama Ketua Mahkamah Agung periode 2017–2022, Muhammad Hatta Ali, pertama kali muncul dalam kasus Hasto setelah diungkap KPK.
KPK mengungkap bahwa eks kader PDIP, Harun Masiku, memiliki kedekatan dengan Hatta Ali.
Atas kedekatan itu KPK pun meyakini bahwa Harun Masiku juga memiliki pengaruh di Mahkamah Agung.
"Harun Masiku memiliki kedekatan dengan Ketua Mahkamah Agung periode 2017–2022 Hatta Ali dan diyakini Harun Masiku memiliki pengaruh di Mahkamah Agung," kata Tim Biro Hukum KPK saat menyampaikan tanggapan atas permohonan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Selatan, Kamis (6/2/2025) lalu.
Hatta Ali pun menyangkal apa yang disampaikan Tim Biro Hukum KPK.
"Kedekatan apa? Semua orang tahu siapa HM, jadi terlalu naif lah kalau macam HM bisa mendekati saya," kata Hatta kepada wartawan, Jumat (7/2/2025).
Hatta mensinyalir namanya "dijual" oleh Harun Masiku.
Ia memastikan tidak ada orang yang akan membantu Harun karena latar belakang yang bersangkutan.
"Macam orang begitu kita harus pandai menjaga diri karena suka menjual-jual nama. Yang jelas semua orang tahu siapa dia dan tak mungkin lah mau membantu orang semacam itu," ujar Hatta.
Baca berita terkait : Namanya Disebut KPK Punya Kedekatan dengan Harun Masiku, Eks Ketua MA Hatta Ali Buka Suara
Rumah Djan Faridz Digeledah KPK
Awalnya penyidik KPK menggeledah rumah Djan Faridz pada Rabu (22/1/2025) lalu.
Rumah Djan Faridz yang digeledah yang terletak di Jalan Borobudur nomor 26, Menteng, Jakarta Selatan.
Penggeledehan terkait kasus mantan calon anggota legislatif PDI Perjuangan Harun Masiku.
Juru Bicara KPK saat itu Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan penyidik berhasil menyita dokumen dan barang bukti elektronik dari rumah Djan Faridz.
Kata Tessa, keterlibatan Djan Faridz dalam kasus Harun Masiku akan diungkap pada saat persidangan.
Pada Rabu (26/3/2025), Djan Faridz diperiksa KPK.
Djan Faridz menutupi setengah bagiannya dengan masker.
Sambil digandeng, Djan Faridz juga terlihat menggunakan sebuah tongkat untuk membantu dirinya berjalan.
Djan Faridz pun memilih merahasiakan hasil pemeriksaannya hari ini kepada wartawan.
Dia meminta agar semua pertanyaan bisa ditanyakan ke penyidik KPK.
Kasus Hasto dan Harun Masiku
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka atas dua kasus dugaan korupsi.
Yakni kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan kasus dugaan merintangi penyidikan perkara Harun Masiku.
Dalam kasus suap, Hasto bersama Harun Masiku dan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah, diduga memberikan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu, Wahyu Setiawan.
Dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang, Hasto disebut mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan Donny Tri dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan.
KPK menemukan bukti bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu guna meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR berasal dari Hasto.
Dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto disebut memerintahkan seseorang untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam ponsel dalam air dan melarikan diri.
Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan suap agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR PAW 2019-2024.
Pada dakwaan pertama, Hasto disebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sementara, pada dakwaan kedua, ia didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.