Senin, 29 September 2025

Kasus Dana Hibah Jatim

Kasus Dana Hibah, KPK Sita Aset Tanah Anggota DPR Anwar Sadad di Pasuruan Senilai Rp 2 Miliar

Mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur itu diketahui merupakan salah satu tersangka dalam perkara dimaksud.

Surya.co.id.
KPK SITA ASET - Anggota DPR RI dari Gerindra Anwar Sadad diduga terlibat dalam kasus suap dan korupsi dana hibah Jatim. KPK menyita kini asetnya. /Foto dokumentasi 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik Anggota DPR Anwar Sadad (AS) terkait kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.

Mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur itu diketahui merupakan salah satu tersangka dalam perkara dimaksud.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyitaan aset milik Anwar Sadad dilakukan penyidik pada Kamis (22/5/2025).

"Penyidik menyita satu bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Pasuruan senilai kurang lebih Rp2 miliar, yang diduga dibeli tersangka dari hasil tindak pidana korupsi untuk perkara dimaksud," kata Budi dalam keterangannya, Jumat (23/5/2025).

Selain itu, KPK juga menelusuri aset-aset Anwar Sadad lainnya yang diduga dibeli dari hasil tindak pidana korupsi.

Penelusuran dilakukan penyidik lewat pemeriksaan lima saksi di Polres Pasuruan, Kamis.

Lima saksi yang diperiksa adalah Achmad Fuad, Kepala Desa Jeruk; Wahayu Krisma Suyanto,.Notaris/PPAT; Saifudin, swasta; Ahmad Yahya, wiraswasta; dan M. Fathullah, penambang pasir CV Jaya Berkah Sentosa.

"Seluruh saksi hadir, penyidik mendalami terkait dengan kepemilikan aset tersangka AS," kata Budi.

Anwar Sadad yang kini anggota DPR Komisi XIII merupakan salah satu dari 21 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.

Anwar Sadad dan puluhan orang lainnya diumumkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 11 Juli 2024.

 Namun hingga saat ini Gus Sadad dan tersangka lainnya belum ditahan oleh KPK.

Ketua KPK Setyo Budiyanto sempat menyatakan bahwa pihaknya tidak menemukan kendala untuk menahan Anwar Sadad dan tersangka lain ke dalam penjara.

"Ya, kalau soal kendala sebenarnya enggak ada ya," kata Setyo dalam pernyataannya dikutip Selasa (15/4/2025).

Setyo menjelaskan kendati Anwar Sadad belum ditahan, lembaganya memiliki sejumlah pertimbangan dalam memproses hukum terhadap seorang tersangka.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan