Kasus Dana Hibah Jatim
Kasus Dana Hibah, KPK Sita Aset Tanah Anggota DPR Anwar Sadad di Pasuruan Senilai Rp 2 Miliar
Mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur itu diketahui merupakan salah satu tersangka dalam perkara dimaksud.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik Anggota DPR Anwar Sadad (AS) terkait kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.
Mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur itu diketahui merupakan salah satu tersangka dalam perkara dimaksud.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyitaan aset milik Anwar Sadad dilakukan penyidik pada Kamis (22/5/2025).
"Penyidik menyita satu bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Pasuruan senilai kurang lebih Rp2 miliar, yang diduga dibeli tersangka dari hasil tindak pidana korupsi untuk perkara dimaksud," kata Budi dalam keterangannya, Jumat (23/5/2025).
Selain itu, KPK juga menelusuri aset-aset Anwar Sadad lainnya yang diduga dibeli dari hasil tindak pidana korupsi.
Penelusuran dilakukan penyidik lewat pemeriksaan lima saksi di Polres Pasuruan, Kamis.
Lima saksi yang diperiksa adalah Achmad Fuad, Kepala Desa Jeruk; Wahayu Krisma Suyanto,.Notaris/PPAT; Saifudin, swasta; Ahmad Yahya, wiraswasta; dan M. Fathullah, penambang pasir CV Jaya Berkah Sentosa.
"Seluruh saksi hadir, penyidik mendalami terkait dengan kepemilikan aset tersangka AS," kata Budi.
Anwar Sadad yang kini anggota DPR Komisi XIII merupakan salah satu dari 21 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.
Anwar Sadad dan puluhan orang lainnya diumumkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 11 Juli 2024.
Namun hingga saat ini Gus Sadad dan tersangka lainnya belum ditahan oleh KPK.
Ketua KPK Setyo Budiyanto sempat menyatakan bahwa pihaknya tidak menemukan kendala untuk menahan Anwar Sadad dan tersangka lain ke dalam penjara.
"Ya, kalau soal kendala sebenarnya enggak ada ya," kata Setyo dalam pernyataannya dikutip Selasa (15/4/2025).
Setyo menjelaskan kendati Anwar Sadad belum ditahan, lembaganya memiliki sejumlah pertimbangan dalam memproses hukum terhadap seorang tersangka.
Kasus Dana Hibah Jatim
Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim
penyelewengan dana hibah
KPK
Pasuruan
Anwar Sadad
Anggota DPR
Kasus Dana Hibah Jatim
Khofifah Bicara usai Diperiksa KPK, Klaim Proses Penyaluran Dana Hibah Pemprov Jatim Sesuai Prosedur |
---|
KPK Cecar Gubernur Khofifah soal Anggaran Dana Hibah Provinsi Jatim untuk Pokmas |
---|
Khofifah Diperiksa di Surabaya, KPK Sebut Demi Efisiensi |
---|
KPK Periksa Khofifah Indar Parawansa di Polda Jatim, Kusnadi di Jakarta, Mengapa Beda Tempat? |
---|
Khofifah Diperiksa KPK soal Dana Hibah Jatim, MAKI Jatim Tegaskan Tak Terlibat Korupsi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.