Senin, 29 September 2025

Kejaksaan Dikawal TNI

Antisipasi Ancaman, Perpres Perlindungan Jaksa Berlaku Juga untuk Keluarganya

pemberian perlindungan terhadap keluarga itu sebagai upaya agar Jaksa bisa maksimal dalam setiap melaksanakan pekerjaan.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/ Ibriza
JAKSA DIKAWAL TNI - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar, saat ditemui di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (16/5/2025). Harli memastikan, Kejaksaan Agung akan mengajukan banding atas vonis majelis hakim terhadap Heru Hanindyo, hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya yang terlibat dalam kasus suap putusan bebas Ronald Tannur. 

Diketahui, Perpres Nomor 66 Tahun 2025 mengatur bahwa Kejaksaan berhak mendapatkan pelindungan dari dua institusi aparat yaitu TNI dan Polri.

"Dalam menjalankan tugas dan fungsi, Jaksa berhak mendapatkan Pelindungan Negara dari Ancaman yang membahayakan diri, jiwa dan/atau harta benda," dikutip dari Pasal 2 Perpres 66 Tahun 2025.

Perpres tersebut memuat aturan jaksa dan keluarganya yang berharap dilindungi oleh kepolisian.

Mengutip Pasal 5 ayat 2 bahwa anggota keluarga yang dilindungi merupakan orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan atau orang yang menjadi tanggungan dari jaksa.

"Dalam memberikan Pelindungan Negara sebagaimana dikutip dari ayat 1, Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat berkoordinasi dengan instansi lain," dikutip dari Pasal 5 ayat 3 Perpres 66 Tahun 2025.

Dalam pasal 6 bahwa pelindungan negara kepada jaksa diberikan dalam bentuk pelindungan atas keamanan pribadi, tempat tinggal, tempat kediaman baru atau rumah aman, harta benda, kerahasiaan identitas dan kebutuhan lainnya.

Pada Pasal 9 mencakup bantuan personel TNI dalam pengawal jaksa saat menjalankan tugas dan fungsi dan bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis.

Dijelaskan bahwa kebutuhan jaksa yang bersifat strategis dan harus mendapat pelindungan TNI adalah yang berkaitan dengan kedaulatan dan pertahanan negara.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelindungan Negara oleg Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam PAsal 8 dan Pasal 9 ditetapkan bersama Jaksa Agung dan Panglima Tentara Nasional Indonesia," dikutip dari Pasal 10.

Selain perlindungan negara, Perpres ini juga mengatur dukungan pelaksanaan tugas kejaksaan dengan kerja sama antara Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI).

Mengutip Pasal 12 ayat 2, kerja sama intelijen akan meliputi pertukaran data dan informasi serta pendidikan dan pelatihan bagi jaksa.

Baca juga: Prabowo Teken Perpres Jaksa Bisa Dilindungi TNI-Polri, Istana: Nggak Perlu Ada Kekhawatiran

Adapun Pasal 11 berbunyi bahwa pendanaan penyelenggaraan pelindungan negara oleh Polri dan TNI menggunakan dana dari belanja APBN pada anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan