Senin, 6 Oktober 2025

Kejaksaan Dikawal TNI

Prabowo Teken Perpres Jaksa Bisa Dilindungi TNI-Polri, Istana: Nggak Perlu Ada Kekhawatiran

Prasetyo meminta Perpres tersebut tidak dimaknai negatif. Namun Prasetyo tidak heran apabila ada pihak yang tidak nyaman dengan adanya Perpres itu.

|
Penulis: Taufik Ismail
Tribunnews.com/Dany Permana
GEDUNG KEJAKSAAN AGUNG - Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur perlindungan terhadap jaksa dengan bantuan Polri dan TNI. Istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan bahwa bantuan perlindungan militer tersebut merupakan hal yang biasa, sebagai bagian dari kerjasama antara institusi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur perlindungan terhadap jaksa dengan bantuan Polri dan TNI.

Langkah Presiden menerbitkan Perpres tersebut mendapatkan kritik Koalisi Masyarakat Sipil, yang mempertanyakan urgensi keterlibatan institusi militer dalam proses penegakan hukum yang menjadi domain sipil.

Baca juga: Pengamat Sebut Perpres Jaksa Dilindungi TNI akan Hadirkan Wajah Militeristik di Kejaksaan

Menanggapi kritikan tersebut, Istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan bahwa bantuan perlindungan militer tersebut merupakan hal yang biasa, sebagai bagian dari kerjasama antara institusi.

"Jadi begini ya, sebenarnya itu sesuatu yang normal saja, karena itu bagian dari kerjasama institusi, ada juga undang-undang kejaksaan yang mengatur kerjasama teman-teman kejaksaan dengan teman-teman kepolisian, kemudian juga ada MoU antara teman-teman kejaksaan dengan teman-teman TNI maupun Polri, jadi sebenarnya itu sesuatu yang lumrah," katanya di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (23/5/2025.

Baca juga: JAM-Intel: Kejaksaan Siap Kawal Pembangunan Desa Lewat Program JAGA DESA

Menurut Prasetyo, kerja sama tersebut menjadi penting dalam mendukung agenda besar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terutama dalam pemberantasan korupsi dan penertiban penguasaan sumber daya alam yang tidak sah.

Apalagi sekarang ini Kejaksaan sedang menangani banyak perkara strategis, sehingga  kolaborasi antar-lembaga menjadi kebutuhan mendesak untuk mendukung kelancaran dan keamanan proses hukum. Perkara strategis yang dimaksud yakni penertiban lahan.

"Jadi kalau kemudian teman-teman di kejaksaan saling berkoordinasi, lintas instansi kita saling memperkuat, karena kita memang memaknai ini sebagai sebuah tim, kita bekerja bersama-sama. Karena di lapangan pun bekerja bersama-sama, kejaksaan, kepolisian, teman-teman TNI dalam rangka menegakkan yang tadi saya sampaikan, penertiban-penertiban terhadap penguasaan-penguasaan sumber daya alam kita. Yang tugas ini sedang dikerjakan oleh teman-teman di kejaksaan," katanya.

Prasetyo meminta Perpres tersebut tidak dimaknai negatif. Namun Prasetyo tidak heran apabila ada pihak yang tidak nyaman dengan adanya Perpres tersebut.

"Jadi nggak perlu didekatinya dengan, wah ada kekhawatiran, ini ada apa nih? Ya ini bagian dari kerja bersama dan bagian tentunya dalam rangka menegakkan pasti akan ada pihak-pihak yang merasa tidak nyaman. Ini bagian dari antisipasi," pungkasnya.

Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres No. 66 Tahun 2025 tentang perlindungan negara terhadap Jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan RI.

Dengan adanya Perpres tersebut Jaksa bisa mendapatkan perlindungan dari aparat Kepolisian RI dan TNI.

“Dalam menjalankan tugas dan fungsi, Jaksa berhak mendapatkan Pelindungan Negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda,” bunyi Perpres tersebut.

Baca juga: Kasus Polisi Aniaya Warga Semarang hingga Tewas, Polda Jateng Serahkan 31 Bukti ke Kejaksaan

Perlindungan terhadap Jaksa tersebut baru bisa diberikan setelah adanya permintaan Kejaksaan. Perlindungan yang diberikan dilakukan oleh TNI dan Polri.

“Pelindungan negara yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan kepada Jaksa dan/atau anggota keluarga,” bunyi Pasal 5 ayat 1.

Adapun anggota keluarga yang dimaksud ialah orang yang memiliki hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang memiliki hubungan perkawinan, atau orang yang jadi tanggungan dari Jaksa.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved