Senin, 6 Oktober 2025

Kasus di PT Sritex

2 Bank Daerah Buka Suara soal Mantan Petingginya Terseret Kasus Macet Kredit Bos PT Sritex

Berikut tanggapan dua bank daerah yang mantan petingginya ikut terseret kasus macet kredit bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto.

Editor: Sri Juliati
Tribunnews/Jeprima
KASUS PT SRITEX - Tersangka DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020 dan Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020 berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025). Kejagung menetapkan DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020, Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020, dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005???2022 menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang nilainya sekitar hampir Rp 3,6 triliun. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Dua bank daerah buka suara soal mantan petingginya terlibat dugaan tindak pidana korupsi bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto.

Diketahui, mantan petinggi dua bank daerah tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan kekuasaan untuk memberikan kredit kepada PT Sritex.

Keduanya yakni mantan pimpinan bank daerah di Jawa Barat, Dicky Syahbandinata dan pimpinan bank daerah di DKI Jakarta, Zainuddin Mappa.

Pemberian kredit tersebut sebenarnya tidak bisa dilakukan.

Sebab, PT Sritex tidak memenuhi syarat kredit modal kerja.

Sritex dinilai sebagai perusahaan beresiko tinggi hingga mendapatkan predikat BB, atau memiliki risiko gagal bayar lebih tinggi.

Padahal, seharusnya pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada perusahaan atau debitur yang memiliki peringkat A.

Namun, kredit tetap diberikan oleh kedua bank tersebut kepada PT Sritex.

Hal ini pun jelas melanggar standar prosedur operasional bank, Undang-Undang Perbankan, serta penerapan prinsip kehati-hatian.

Akibat perbuatan Zainuddin Mappa itu, negara merugi sebesar Rp 692.987.592.188,00 dari total nilai outstanding atau tagihan yang belum dilunasi sebesar Rp 3.588.650.880.028,57.

Kasus ini terungkap setelah bos PT Sritex menggunakan uang kredit modal tersebut untuk kebutuhan lain.

Baca juga:  Lukminto Bersaudara Sempat Mengelak Bayar Pesangon Karyawan Sritex, Kemnaker Ungkap Alasannya

Iwan Setiawan menggunakan dana kredit tersebut di antaranya untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif.

Hal itu kemudian membuat kredit dari PT Sritex di dua bank daerah ini menjadi macet.

Aset-aset yang dimiliki Sritex pun tidak bisa dieksekusi untuk menutupi nilai kerugian karena tidak dijadikan jaminan.

Berikut tanggapan dua bank daerah yang mantan petingginya ikut terseret kasus ini.

Bank di Jawa Barat Buka Suara

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved