Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Penyidik Rossa Kawal Saeful Bahri di Persidangan, KPK: Situasi Terbuka, Tak Ada Ruang Intervensi
KPK memastikan tidak ada intervensi dari penyidik Rossa Purbo Bekti ketika mengawal eks kader PDIP Saeful Bahri untuk bersaksi di sidang Hasto.
“Kok bisa saksi yang harusnya dihadirkan oleh jaksa penuntut umum tapi dikawal oleh penyidik langsung, oleh kasatgas langsung, yaitu Rossa. Saya melihat sendiri, dia mengantar Saeful Bahri itu sampai ke depan ruang sidang,” tegas Guntur.
Menanggapi pertanyaan wartawan tentang kemungkinan pelaporan ke Dewas KPK, Guntur menyatakan pihaknya akan berkonsultasi dengan tim penasehat hukum terlebih dulu.
“Kami akan berkonsultasi dulu dengan penasihat hukum untuk menentukan langkah tepat. Yang jelas, ini adalah bentuk campur tangan yang tidak semestinya,” ujar Guntur.
Dalam kesempatan itu, Guntur juga menegaskan status hukum Saeful Bahri yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Saeful Bahri sudah divonis dalam Putusan Pengadilan Nomor 18 Tahun 2020 sebagai perantara suap antara Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio dengan Harun Masiku. Vonisnya sudah inkrah dan hukuman sudah dijalani,” katanya.
PDIP pun mendesak KPK untuk fokus mengejar Harun Masiku yang masih buron.
"Masalah suap ini adalah tanggung jawab pribadi Harun Masiku. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak terlibat. KPK seharusnya menuntaskan pencarian Harun Masiku yang katanya sudah diketahui lokasinya, bukan menjadikan partai dan sekjen sebagai bulan-bulanan framing kasus ini," kata Guntur.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.