Kata Ekonom soal Wacana Legalisasi Kasino: Potensi Pendapatan Negara dan Efek Lanjutannya
Dia juga menegaskan pentingnya pengawasan ketat agar legalisasi kasino tidak membuka celah bagi legalisasi judi online.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Wacana legalisasi kasino di Indonesia menuai pro kontra usai Anggota Komisi XI DPR RI Galih Kartasasmita mengusulkan model seperti Uni Emirat Arab (UEA) untuk menambah penerimaan negara.
Sejumlah ekonom dan pakar hukum meminta kajian yang menyeluruh terhadap dampak sosial, hukum, dan ekonomi dari kebijakan tersebut.
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda, menilai bahwa legalisasi kasino memang dapat meningkatkan pendapatan negara.
Namun, ia mengingatkan bahwa efek lanjutan dari kebijakan ini perlu diantisipasi di baliknya.
"Kalau dilegalkan, negara bisa mendapatkan pemasukan dari PNBP. Tapi harus diwaspadai, bisa saja masyarakat berpenghasilan rendah tergiur mencoba peruntungan lewat kasino," kata Nailul kepada wartawan, Kamis (22/5/2025).
Dia juga menegaskan pentingnya pengawasan ketat agar legalisasi kasino tidak membuka celah bagi legalisasi judi online.
“Jangan sampai judi online yang selama ini kita lawan juga meminta pelegalan,” tambahnya.
Sebagai informasi, wacana legalisasi perjudian di Indonesia bukan hal baru.
Pada era Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin (1966–1977), kebijakan legalisasi lotre dan kasino pernah diterapkan secara terbatas untuk membiayai pembangunan infrastruktur ibu kota. Meski sempat menuai kontroversi, langkah tersebut dinilai berhasil dalam menghimpun dana publik untuk pembangunan jalan, rumah sakit, dan sekolah.
Adapun wacana legalisasi kasino kembali mencuat dalam rapat kerja Komisi XI DPR bersama Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan pada Kamis (8/5/2025).
Dalam forum itu, anggota DPR dari Fraksi Golkar, Galih Kartasasmita, mengusulkan agar Indonesia meniru kebijakan Uni Emirat Arab (UEA) yang membuka kasino sebagai cara menambah sumber penerimaan negara.
Baca juga: Nama Budi Arie Muncul dalam Dakwaan Judi Online, Laode M. Syarif: Tak Mungkin Ada Asap tanpa Ada Api
MUI Tolak Keras, Komdigi Nilai Perlu Kajian Mendalam
Usulan legalisasi kasino yang muncul di DPR RI mendapat penolakan tegas dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, menilai rencana tersebut sebagai ancaman terhadap moral masyarakat dan kesejahteraan rakyat kecil.
Ia menegaskan bahwa perjudian tidak boleh dijadikan sumber pemasukan negara karena bertentangan dengan hukum dan nilai sosial.
“Jangan pernah berpikir untuk melegalkan judi di Indonesia dengan alasan menambah pendapatan negara,” tegas Cholil dalam keterangan tertulis, Selasa (13/5/2025).
Tak Perlu Turun ke Jalan, MUI Minta Mahasiswa Sampaikan Kritik Sambil Ngopi di Forum |
![]() |
---|
Insiden Driver Ojol Dilindas Rantis, MUI: Saatnya Pemerintahan Prabowo Intropeksi Diri |
![]() |
---|
81 Persen Masyarakat Belum Akses Layanan Keuangan Formal, Inovasi Digital Kunci Inklusi Daerah |
![]() |
---|
Doa agar Dagangan Laris, Penuh Berkah, Halal, dan Selalu Bersyukur |
![]() |
---|
Celios Ingatkan BI soal Payment ID: Patuhi Aturan Perlindungan Data Pribadi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.