Senin, 29 September 2025

JAM-Intel: Kejaksaan Siap Kawal Pembangunan Desa Lewat Program JAGA DESA

Kejaksaan Agung luncurkan aplikasi JAGA DESA untuk pendampingan hukum dan pengelolaan dana desa secara transparan dan akuntabel.

Editor: Glery Lazuardi
KEJAKSAAN AGUNG
KEJAGUNG LUNCURKAN PROGRAM JAGA DESA - Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani menjelaskan fungsi dan manfaat program JAGA DESA dalam mendukung pembangunan dan pengelolaan desa secara akuntabel. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani menegaskan komitmen Kejaksaan Agung dalam mendukung pembangunan desa melalui peluncuran program inovatif JAGA DESA.

Menurut dia, program ini dirancang sebagai langkah strategis untuk memberikan pendampingan hukum, pengawasan keuangan desa, dan solusi preventif atas berbagai permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat desa, demi mewujudkan desa yang kuat, transparan, dan berdaya saing.

“Desa merupakan ujung tombak pembangunan. Melalui pendekatan preventif, edukatif, dan sinergis, Kejaksaan ingin menjadi rumah yang nyaman bagi aparatur dan masyarakat desa,” kata JAM-Intel dałam keterangannya pada Kamis (22/5/2025). 

Pernyataan itu disampaikan dalam paparan bertajuk “Sinergi Mengawal Pembangunan Desa” dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan pada Rabu 21 Mei 2025 di Aula Lantai. 10 Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Baca juga:  Kejaksaan Agung Sudah Periksa Pemilik Sugar Group Terkait Kasus Suap Zarof Ricar

Adapun rapat koordinasi tersebut merupakan kegiatan pemantauan sebagai tindaklanjut dari peluncuran pelaksanaan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di Kabupaten Tangerang, Senin (28/4/2025). 

Program ini diterapkan di seluruh 246 desa di wilayah tersebut dan digadang-gadang menjadi model percontohan tingkat nasional.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan aplikasi ini memungkinkan kepala desa untuk melaporkan secara real-time kondisi anggaran, aset, dan permasalahan hukum yang dihadapi desa.

“Laporan disampaikan kepada Kejaksaan Negeri, dengan pengawasan langsung dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung,” kata dia.

Dia menjelaskan JAGA DESA merupakan bentuk implementasi dari Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 23 Tahun 2023 dan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023, yang menegaskan perlunya ketepatan, kehati-hatian, dan penyelesaian perkara yang cepat dan berbiaya ringan dalam menangani dana desa.

“Melalui pendekatan sinergis dengan tiga pilar desa, pemerintah daerah, dan institusi hukum, jajaran Intelijen Kejaksaan RI siap memperkuat pembangunan dari desa sebagai fondasi Indonesia Maju,” ujarnya.

Untuk diketahui, aplikasi JAGA DESA dapat diakses melalui jagadesa.kejaksaan.go.id.

Pokok-pokok Strategi JAGA DESA:

Pendampingan dan Pengawalan Keuangan Desa

Memberikan asistensi kepada Kepala Desa dan perangkatnya dalam pengelolaan anggaran secara tepat sasaran dan akuntabel.

Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Desa

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan