Minggu, 5 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Febri Diansyah Klaim Hasto Tak Pernah Beri Perintah Penggunaan Uang Terkait PAW Harun Masiku

Menurut Febri, sejak awal pengurusan PAW Harun Masiku merupakan keputusan partai yang didasarkan pada hasil rapat pleno. 

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PEMERIKSAAN FEBRI DIANSYAH - Advokat Febri Diansyah usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/4/2025). Febri merespons keterangan eks kader PDIP, Saeful Bahri yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan suap PAW anggota DPR RI dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/5/2025). 

Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved