Minggu, 5 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Febri Diansyah Klaim Hasto Tak Pernah Beri Perintah Penggunaan Uang Terkait PAW Harun Masiku

Menurut Febri, sejak awal pengurusan PAW Harun Masiku merupakan keputusan partai yang didasarkan pada hasil rapat pleno. 

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PEMERIKSAAN FEBRI DIANSYAH - Advokat Febri Diansyah usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/4/2025). Febri merespons keterangan eks kader PDIP, Saeful Bahri yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan suap PAW anggota DPR RI dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/5/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah mengatakan kliennya tidak pernah memberikan arahan atau perintah terkait penggunaan dana dalam pengurusan Pergantian Antar-Waktu (PAW) Harun Masiku.

Pernyataan tersebut disampaikan Febri merespons keterangan eks kader PDIP, Saeful Bahri yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan suap PAW anggota DPR RI dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Baca juga: Hasto Kristiyanto Tuding Penyidik KPK Lakukan Penyelundupan Fakta, Persidangan Dinilai Cacat Hukum

“Ada satu poin yang disampaikan oleh saksi yang sebenarnya sinkron dengan saksi yang lain. Kalau benar pertemuan antara Pak Hasto terjadi dengan Saeful Bahri dan Donny, sebenarnya tidak ada arahan sama sekali terkait dengan penggunaan dana dalam pengurusan Harun Masiku di KPU tersebut,” ujar Febri di sela-sela persidangan.

Menurut Febri, sejak awal pengurusan PAW Harun Masiku merupakan keputusan partai yang didasarkan pada hasil rapat pleno. 

Dia juga mengatakan, dalam proses tersebut tidak ada pembahasan mengenai dana operasional apa pun dari Hasto.

Diketahui, pembicaraan soal dana muncul ketika Saeful Bahri dan Doni Tri Istiqomah mendiskusikan lebih jauh proses PAW

Dari pembicaraan internal itu, keduanya memutuskan pengurusan PAW membutuhkan dana sekitar Rp1,5 miliar.

“Tidak ada sama sekali (perintah Hasto) dan yang menafsirkan kemudian adalah Saeful Bahri, dan yang membicarakan tentang berapa dana operasional dan lain-lain adalah Saeful Bahri dan Doni,” ujar Febri.

“Ada pihak-pihak tertentu yang tiba-tiba punya ide atau menyalahgunakan situasi atau apa pun juga yang kemudian bicara soal ini dana operasionalnya berapa,” sambung dia.

Febri menilai keterangan Saeful Bahri digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk merangkai fakta-fakta yang terpisah, sehingga seolah-olah ada keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam perkara itu.

“Kami melihat seolah-olah ada upaya untuk mengaitkan satu dengan lain halnya. Jadi beberapa fakta tercecer kemudian dihubung-hubungkan atau dikait-kaitkan yang tujuannya tentu saja untuk membangun kesimpulan sesuai dengan dakwaan,” ujarnya.

Baca juga: Hasto Kristiyanto Tuding Penyidik KPK Lakukan Penyelundupan Fakta, Persidangan Dinilai Cacat Hukum

Eks Juru Bicara KPK ini pun berpandangan peran Hasto dalam pengurusan PAW Harun Masiku semata-mata menjalankan fungsi kelembagaan partai dalam posisi sebagai Sekjen partai. 

Apalagi, keputusan dan instruksi partai tersebut juga sejalan dengan ketentuan Mahkamah Agung (MA).

“Menjalankan langkah hukum yang konstitusional agar suara yang masuk kepada caleg yang meninggal dunia itu masuk ke partai dan kemudian partai memutuskan siapa yang berhak menerima itu,” jelas Febri.

Seperti diketahui Sekertaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam kepengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.

Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved