Selasa, 7 Oktober 2025

Kasus di PT Sritex

Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Ternyata Pakai Dana Kredit untuk Beli Aset Tanah di Jogja dan Solo

Iwan Setiawan Lukminto disebut memanfaatkan dana kredit untuk membelikan sejumlah aset, antara lain pembelian tanah.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
KORUPSI KREDIT BANK - Mantan Direktur Utama dan Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto saat digiring jaksa ke mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung Bundar Kejagung RI, Jakarta, Rabu (21/5/2025). Iwan Setiawan Lukminto disebut memanfaatkan dana kredit untuk membelikan sejumlah aset, antara lain pembelian tanah. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Komisaris Utama sekaligus eks Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian dana kredit bank.

Bos Sritex tersebut kemudian ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (21/5/2025) malam.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar, menyampaikan Iwan Setiawan Lukminto selaku debitur diduga menyalahgunakan dana kredit bank BUMD untuk kepentingan pribadi, seperti membeli tanah serta membayar utang kepada pihak ketiga.

Dengan demikian, penggunaan dana kredit itu tidak sesuai dengan akad atau perjanjian dengan pihak bank.

Mengingat, dalam perjanjiannya, dana kredit itu semestinya diperuntukkan untuk modal kerja di PT Sritex.

"Tetapi berdasarkan hasil penyidikan uang tersebut tidak digunakan untuk modal kerja, tapi digunakan untuk membayar utang dan membeli aset yang tidak produktif," ungkap Qohar, Rabu.

Iwan Setiawan Lukminto disebut memanfaatkan dana kredit itu untuk membayar sejumlah utang kepada pihak ketiga.

Bahkan, ia juga membelikan sejumlah aset, antara lain pembelian tanah di beberapa wilayah yakni Yogyakarta dan Solo.

"Ada di beberapa tempat, ada yang di Jogja, ada yang di Solo. Jadi nanti pasti akan kita sampaikan semuanya," papar Qohar.

2 Eks Pejabat BUMD Tetap Beri Kredit ke PT Sritex

Dua mantan petinggi bank BUMD yakni Direktur Utama Bank DKI periode 2020, Dicky Syahbandinata dan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB periode 2020, Zainuddin Mappa, turut ditetapkan sebagai tersangka.

Dicky dan Zainuddin diduga telah memberikan kredit secara melawan hukum kepada PT Sritex melalui Iwan Setiawan Lukminto.

Baca juga: Teganya Bos Sritex Iwan Setiawan Nikmati Uang Rp3,5 T Hasil Kredit saat 10 Ribu Pegawai Menjerit

Menurut Qohar, kedua orang itu tidak melakukan analisis dan menaati prosedur saat memberikan kredit kepada PT Sritex yang saat itu dipimpin Iwan.

Sebab, berdasarkan penilaian dari Lembaga Pemeringkat Fitch dan Moodys, PT Sritex memiliki peringkat BB- atau sebagai perusahaan yang berisiko gagal bayar cukup tinggi, sehingga tidak layak diberi kredit tanpa adanya jaminan.

"Padahal seharusnya pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada perusahaan atau debitur yang memiliki peringkat A yang seharusnya wajib dilakukan sebelum diberikan fasilitas kredit," terang Qohar.

Perbuatan kedua tersangka bertentangan dengan ketentuan Standar Operasional Prosedur Bank serta Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan sekaligus menerapkan prinsip kehati-hatian.

Hal itu dibuktikan dengan macetnya pembayaran kredit yang dilakukan oleh PT Sritex kepada kedua BUMD tersebut.

"Dengan kolektibilitas 5 dan aset perusahaan tidak bisa dieksekusi untuk menutupi nilai kerugian negara karena nilainya lebih kecil dari total nilai pemberian pinjaman kredit serta tidak dijadikan jaminan," jelasnya.

Akibat adanya pemberian kredit dari Bank DKI dan Bank BJB kepada PT Sritex, Qohar menyatakan negara mengalami kerugian sebesar Rp 692 miliar.

Lurah Setempat Ungkap Sosok Keluarga Bos Sritex

Diberitakan TribunSolo.com, keluarga bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto jarang berbaur dengan warga.

Namun, mereka dikenal sering memberikan donasi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Lurah Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Asti Murti.

Asti mengaku belum pernah berinteraksi secara langsung dengan Iwan.

Sebab, ia belum lama menjabat sebagai Lurah Kelurahan Setabelan.

"Saya terus terang belum pernah bertemu, jadi saya selama setahun di sini belum pernah berinteraksi dengan beliau," ungkapnya, Rabu.

Baca juga: Sosok 2 Eks Pejabat Bank BUMD Jadi Tersangka Bareng Bos Sritex, Beri Kredit Tak Sesuai SOP

RUMAH MEWAH - Rumah Bos PT Sritex Iwan Setiawan yang ditangkap Kejagung di jalan Enggano 3 Kecamatan Banjarsari Kota Solo, Jawa Tengah. Suasana tampak lengang.
RUMAH MEWAH - Rumah Bos PT Sritex Iwan Setiawan yang ditangkap Kejagung di jalan Enggano 3 Kecamatan Banjarsari Kota Solo, Jawa Tengah. Suasana tampak lengang. (Tribun Solo/Andreas Chris Febrianto)

Namun, Asti membenarkan bahwa rumah megah dua lantai tersebut merupakan kediaman Iwan Setiawan Lukminto dan keluarga.

Meski jarang berinteraksi dengan warga, keluarga Iwan disebut sering memberi donasi ketika masyarakat sekitar mengadakan kegiatan.

"Kalau keluarga Lukminto yang lain misal ada kegiatan (masyarakat) sempet dikasih support juga sih. Iya (17 Agustusan)" katanya.

Sementara itu, Komandan Linmas Kelurahan Setabelan, Paryanto, mengungkapkan selama dirinya bertugas memang sosok Iwan dan keluarganya cukup tertutup dengan warga sekitar.

Bahkan, untuk urusan menyerahkan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tak jarang petugas kelurahan kesulitan menemui Iwan maupun keluarganya.

"Keluarganya kan tertutup, kita mah mendekati rumah saja enggak bisa. Kita mau nyerahkan PBB aja kadang kesusahan. Lewat satpam aja kadang enggak mau nerima," papar Paryanto.

Menurutnya, penjaga rumah Iwan merupakan aparat keamanan.

"Iya tertutup, soalnya yang jaga bukan satpam biasa. Juga aparat semua, karena linmas yang kelurahan mau ngatur apa gitu agak kesusahan. Termasuk mau komunikasi," jelas dia.

Baca juga: Rekam Jejak 2 Bersaudara Iwan Lukminto Sritex: Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto

Sebagai informasi, Kejagung menetapkan Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka kasus pemberian dana kredit bank.

Selain Iwan, tersangka lainnya adalah Direktur Utama Bank DKI periode 2020, Dicky Syahbandinata, dan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB periode 2020, Zainuddin Mappa.

Iwan diduga menyalahgunakan dana pemberian kredit dari bank untuk keperluan pribadi dan bukan untuk perusahaan.

Sementara itu, Dicky dan Zainuddin memberikan kredit kepada Iwan namun mengabaikan persyaratan atau prosedur yang berlaku.

Akibat perbuatan para tersangka, ketiganya diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp692 miliar.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH-Pidana.

Mereka langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung RI pada Rabu (21/5/2025) malam.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Meski Jarang Berbaur dengan Warga, Keluarga Bos PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto Sering Berdonasi

(Tribunnews.com/Nuryanti/Fahmi Ramadhan) (TribunSolo.com/Andreas Chris Febrianto)

Berita lain terkait Kasus di PT Sritex

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved