Selasa, 7 Oktober 2025

Korupsi Proyek Tol MBZ, Dono Parwoto Dihukum 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 150 Juta

Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Dono Parwoto lima tahun penjara dan denda Rp 150 juta.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
KORUPSI TOL MBZ - Terdakwa mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya, Dono Parwoto dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta pada perkara korupsi pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ), PN Tipikor Jakarta, Rabu (21/5/2025). Hukum tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menggelar sidang vonis atau putusan pada perkara korupsi pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ), Rabu (21/5/2025).

Di persidangan ketua majelis hakim Rios Rahmanto memutuskan terdakwa mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya, Dono Parwoto terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.

Dalam amar putusannya Hakim Rios menyatakan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme," kata Hakim Rios dalam pertimbangan hal yang memberatkan putusan.

Sementara itu untuk hal-hal yang meringankan putusan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan tidak pernah dihukum.

Atas perbuatannya tersebut terdakwa Dono Parwoto dihukum lima tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana untuk terdakwa Dono Parwoto penjara selama 5 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan," putus hakim Rios di persidangan.

Hakim Rios menilai perbuatan terdakwa Dono Parwoto melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Di persidangan pihak jaksa, terdakwa Dono Parwoto dan kuasa hukumnya kompak masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Putusan Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya, Dono Parwoto terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ).

Atas perbuatannya tersebut, jaksa menuntut terdakwa Dono Parwoto delapan tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dono Parwoto oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (23/4/2025).

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa Dono Parwoto bayar denda Rp 1 miliar.

"Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Dono Parwoto Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," terang jaksa.

Selain itu dalam perkara ini jaksa juga membebankan pembayaran uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp510.085.261.485,41.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved