Korupsi Proyek Tol MBZ, Dono Parwoto Dihukum 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 150 Juta
Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Dono Parwoto lima tahun penjara dan denda Rp 150 juta.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menggelar sidang vonis atau putusan pada perkara korupsi pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ), Rabu (21/5/2025).
Di persidangan ketua majelis hakim Rios Rahmanto memutuskan terdakwa mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya, Dono Parwoto terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.
Dalam amar putusannya Hakim Rios menyatakan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme," kata Hakim Rios dalam pertimbangan hal yang memberatkan putusan.
Sementara itu untuk hal-hal yang meringankan putusan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan tidak pernah dihukum.
Atas perbuatannya tersebut terdakwa Dono Parwoto dihukum lima tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana untuk terdakwa Dono Parwoto penjara selama 5 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan," putus hakim Rios di persidangan.
Hakim Rios menilai perbuatan terdakwa Dono Parwoto melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Di persidangan pihak jaksa, terdakwa Dono Parwoto dan kuasa hukumnya kompak masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
Putusan Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya, Dono Parwoto terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ).
Atas perbuatannya tersebut, jaksa menuntut terdakwa Dono Parwoto delapan tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dono Parwoto oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (23/4/2025).
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa Dono Parwoto bayar denda Rp 1 miliar.
"Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Dono Parwoto Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," terang jaksa.
Selain itu dalam perkara ini jaksa juga membebankan pembayaran uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp510.085.261.485,41.
3 Fakta Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang ke KPK: Bertahap, Bagikan Tips Berlindung dari Fitnah |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Bansos, Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Bambang Rudijanto Tak Sesuai Aturan |
![]() |
---|
Sosok Isbandi Ardiwinata Mahmud, Dirut PT SBM yang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi untuk Bayar Utang |
![]() |
---|
BEM-PTNU Minta KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji untuk Cegah Penggiringan Opini |
![]() |
---|
Tips Ustaz Khalid Basalamah Berlindung dari Fitnah Usai Kembalikan Uang ke KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.